Hari dan Bachtiar Kaget Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Senin, 01 Februari 2021 – 22:52 WIB
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Hari Setiono dan Bachtiar Effendi kaget dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Handika Honggowongso, Senin (1/2). Kedua tersangka ini pun langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

BACA JUGA: 2 dari 8 Tersangka Korupsi Asabri Merupakan Terdakwa di Kasus Jiwasraya

Menurut Honggo, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.

BACA JUGA: AHY Gulirkan Isu Kudeta di Demokrat, Ruhut: Kekanak-kanakan

"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Honggo pun berharap ke depan jaksa penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.

BACA JUGA: AHY Gulirkan Isu Kudeta, Moeldoko Mengaku Prihatin dengan Kondisi Demokrat

"Selanjutnya karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," ucap Honggo.

Diketahui, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.

Pasalnya, Benny dan Heru sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler