Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun, Kejagung Sasar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asabri

Kamis, 04 Februari 2021 – 22:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (4/2).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan enam saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi Asabri, Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

"Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT. Asabri," kata Leonard ketika dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Para saksi yang diperiksa adalah adalah ET selaku Komite Risiko PT Asabri, IAW selaku direktur utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, MN selaku equity sales PT Panin Sekuritas.

BACA JUGA: Reaksi Komunitas Sarjana Hukum Muslim atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Kemudian DA selaku direktur utama PT Treasure Fund Investama, BS selaku direktur utama PT Corfina Capital, dan  FD selaku direktur utama PT Millenium Capital Management.

Tidak menutup kemungkinan, dari pemeriksaan saksi-saksi ini akan menghasilkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ternyata AD Tewas Bukan karena Bunuh Diri tetapi Dibunuh secara Sadis, Pelakunya...

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Kejagung menaksir terjadi kerugian negara sebesar Rp 23,7 triliun. Angka itu jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Berikutnya, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler