Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp 41 M, Begini Kronologinya

Selasa, 31 Agustus 2021 – 21:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hasan, terpidana kasus korupsi penyaluran KUR Bank Jawa Timur yang telah jadi buronan Kejati DKI sejak 2018.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penangkapan dilakukan pagi tadi di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Guru Besar Hukum Pidana: Kinerja Kejaksaan Agung di Kasus Jiwasraya dan ASABRI Patut diapresiasi

"Hasan diduga berperan sebagai penampung dana KUR 82 debitur fiktif," kata Ashari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).

Ashari mengatakan, aksi Hasan menyebabkan BPD Jatim mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar.

BACA JUGA: Pakar: Tugas Kejaksaan Menegakkan Hukum, Bukan Bikin Meme

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018," ujar Ashari.

Ashari mengungkapkan, kasus korupsi itu terungkap bermula dari dari Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin pada 2011, mengenai adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi Jakarta.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

Hasan kemudian mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta. Syaratnya yaitu KTP palsu, karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK).

"Karena alamat dan tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur," kata Ashari.

Selanjutnya data tersebut digunakan Heriyanto Nurdin dengan Hasan untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR. kemudian didapat 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, dari 82 calon Debitur KUR fiktif itu diajukan kepada Aryono Prasodo selaku pimpinan cabang pembantu (Pincapem) untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi Jakarta. Aryono telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada terpidana Aryono Prasodo dan terpidana Riyad Prabowo Edy selaku analis dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon Debitur KUR fiktif. Dengan memberi data-data palsu atau rekayasa kepada terpidana Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan analisa kredit," kata Ashari.

Kemudian, guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai Ng Sai Ngo.

Namun setelah beberapa waktu, pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi atas nama 82 debitur fiktif dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012-2013 sehingga pihak BPD Jatim Cq. Pemprov Jawa Timur mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 41 miliar.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler