Terdakwa Korupsi Jiwasraya Mengeluh soal Kondisi Sel, Ini Respons KPK

Kamis, 18 Juni 2020 – 15:52 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Muhammad Iqbal/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro untuk beradaptasi dengan sel tahanan lembaga antirasuah itu. Hal ini disampaikan KPK setelah Direktur Utama PT Hanson International itu menyebut tak nyaman berada di Rutan KPK dalam persidangan, Rabu (16/6) lalu.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan kenginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Jiwasraya

Fikri juga memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik, termasuk soal kesehatan para tahanan juga menjadi perhatian KPK.

"Termasuk saat ini, di tengah pandemi Covid-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," ungkapnya.

BACA JUGA: Benny Tjokrosaputro: Jangan Merampas Hak Mereka Untuk Menutup Lubang di Jiwasraya

Adapun tata tertib di dalam rutan, kata Fikri, tentu ada pembatasan-pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain.

"Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," ungkapnya.

BACA JUGA: Benny Tjokro Didakwa Lakukan Pencucian uang dari Hasil Korupsi Jiwasraya

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6), Benny sempat meminta majelis hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Dia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di Rutan KPK.

Benny sendiri merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Benny telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler