JAKARTA- Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penghilangan pasal dalam penanganan kasus terbunuhnya Irzen Okta di kantor pusat Citibank, Gedung Menara Jamsostek, pada April 2011.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, yang terjadi adalah penambahan dan pengeyampingan pasal yang merupakan hal biasa dalam proses pemberkasan.
"Setelah Kajari-nya (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, red) dan jaksanya kita panggil, hasilnya tak ada penghilangan pasalItupun baru penyerahan berkas tahap pertama," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy, Rabu (3/8).
Pekan lalu, keluarga Irzen Okta melapor ke JAM Was karena menduga jaksa telah dengan sengaja menghilangkan Pasal 110 KUHP (tentang pengeroyokan) dan Pasal 359 KUHP (kelalaian mengakibatkan orang lain mati) yang sebelumnya tercantum dalam berkas pemeriksaan penyidik kepolisian.
Menurut pengacara keluarga, Slamet Yuwono, yang muncul justru Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang
BACA JUGA: Demi Laporan Anas, Polisi Periksa Ahli Bahasa
Pencantuman dua pasal ini dinilai menghilangkan rasa keadilan keluarga korban.Menurut Marwan, pengeyampingan pasal awal di penyidikan oleh jaksa tak masuk kategori pelanggaran
Irzen meninggal di kantor Citibank saat mengurus pembengkakan utang dari tadinya Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta
BACA JUGA: Cari Tersangka Baru, Polisi Lakukan Gelar Perkara
Saat bernegosiasi, Irzen terjatuh kemudian meninggalBACA JUGA: KPK Dinilai Superbody di Kasus Kecil
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Malinda Tunggu Persidangan Sambil Perawatan Payudara
Redaktur : Tim Redaksi