BACA JUGA: Dana Pengamanan Freeport, Kapolri Tunggu Hasil Audit
Meski Peraturan Presidennya belum turun, namun menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ismadi Ananda, penyebutan meneg tidak perlu lagi."Sejak reshuffle 18 Oktober lalu, tidak ada lagi sebutan menteri negara
Dasar penyeragaman sebutan menteri itu, terang Ismadi, sesuai amanat UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pasal 1 ayat 2
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
Di mana disebutkan, menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden."Perpres yang merupakan turunan UU 39 sudah ada dengan No 24 Tahun 2010
BACA JUGA: Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut
Tapi kemudian diubah sesuai amanat UU 39 pada 18 Oktober lalu saat pembacaan SK pelantikan menteri baru," tuturnya.Nantinya, dalam Perpres baru, sebutan meneg tidak ada lagi dan ditambah dengan perubahan beberapa KementerianSeperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekono Kreatif.
"Jadi satu paket, ada perubahan penyebutan meneg ke menteri, juga di kementerian," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU: Surat-menyurat Nurpati Tak Sesuai Prosedur
Redaktur : Tim Redaksi