Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi

Kamis, 03 November 2011 – 20:08 WIB
JAKARTA - Penggunaan kata menteri negara kini tidak digunakan lagiSebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri

BACA JUGA: Dana Pengamanan Freeport, Kapolri Tunggu Hasil Audit

Meski Peraturan Presidennya belum turun, namun menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ismadi Ananda, penyebutan meneg tidak perlu lagi.

"Sejak reshuffle 18 Oktober lalu, tidak ada lagi sebutan menteri negara
Semuanya seragam menteri," kata Ismadi yang dihubungi, Kamis (3/11).

Dasar penyeragaman sebutan menteri itu, terang Ismadi, sesuai amanat UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pasal 1 ayat 2

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara

Di mana disebutkan, menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden.

"Perpres yang merupakan turunan UU 39 sudah ada dengan No 24 Tahun 2010
Di dalam Perpres itu memang masih disebut meneg

BACA JUGA: Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut

Tapi kemudian diubah sesuai amanat UU 39 pada 18 Oktober lalu saat pembacaan SK pelantikan menteri baru," tuturnya.

Nantinya, dalam Perpres baru, sebutan meneg tidak ada lagi dan ditambah dengan perubahan beberapa KementerianSeperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekono Kreatif.

"Jadi satu paket, ada perubahan penyebutan meneg ke menteri, juga di kementerian," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU: Surat-menyurat Nurpati Tak Sesuai Prosedur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler