Mahfud MD Dukung Moratorium Remisi Koruptor

Kamis, 03 November 2011 – 20:13 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung kebijakan moratorium remisi bagi terpidana koruptor maupun terorisMenurutnya, terobosan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana itu layak diapresiasi

BACA JUGA: Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi

“Saya sangat setuju itu
Soal hukum aturannya memang bisa diperdebatkan,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (3/11).

Dikatakannya, koruptor itu harus dihukum berat, sebab keberadaan mereka merusak masa depan bangsa

BACA JUGA: Dana Pengamanan Freeport, Kapolri Tunggu Hasil Audit

Karenanya, hukuman yang setimpal dengan memperketat  remisi terhadap koruptor dinilainya hal yang wajar
“Dikatakan moratorium itu melanggar UU, rasanya tidak juga,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Meski UU Pemasyarakatan menjelaskan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara

Namun lanjut Mahfud, menurut UU itu juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Dalam PP itu dikatakan, salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat"Rasa keadilan inilah yang bisa diperdebatkan secara hukum karena ukurannya terlalu abstrak," ucapnya.

Dari situlah justru bisa masuk kebijakan pemerintah untuk melakukan pengetatan dan moratorium, sehingga untuk jangka panjang, penghapusan remisi bagi koruptor dan teroris bisa melalui uji materi legislative review di MK“Karena di masa transisi kebijakan pemerintah itu tidak melanggar hukum," tandasnya. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler