BACA JUGA: Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi
“Saya sangat setuju ituDikatakannya, koruptor itu harus dihukum berat, sebab keberadaan mereka merusak masa depan bangsa
BACA JUGA: Dana Pengamanan Freeport, Kapolri Tunggu Hasil Audit
Karenanya, hukuman yang setimpal dengan memperketat remisi terhadap koruptor dinilainya hal yang wajarMeski UU Pemasyarakatan menjelaskan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
Namun lanjut Mahfud, menurut UU itu juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.Dalam PP itu dikatakan, salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat"Rasa keadilan inilah yang bisa diperdebatkan secara hukum karena ukurannya terlalu abstrak," ucapnya.
Dari situlah justru bisa masuk kebijakan pemerintah untuk melakukan pengetatan dan moratorium, sehingga untuk jangka panjang, penghapusan remisi bagi koruptor dan teroris bisa melalui uji materi legislative review di MK“Karena di masa transisi kebijakan pemerintah itu tidak melanggar hukum," tandasnya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut
Redaktur : Tim Redaksi