Kejaksaan Buka Pintu untuk Basrief Arief

Kasus Sisminbakum dan Jaksa Nakal Sudah Menunggu

Kamis, 25 November 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA  - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengaku ikut gembira dengan terpilihnya Basrief Arief sebagai Jaksa Agung definitif.  Secara pribadi, Darmono mengaku ikut senang dengan terpilihnya Basrief karena merupakan senior di lingkungan kejaksaan

"Siapapun yang terpilih kita dukung sepenuhnya

BACA JUGA: Basrief Prioritaskan Reformasi Kejaksaan

Dan ini kebetulan senior kita," kata Darmono saat dicegat wartawan di Kejagung, Kamis (25/11) malam.

Namun sebelum menyerahkan jabatan ke Basrief, Darmono yang akan kembali menjadi Waka Jagung itu menyebut ada beberapa pekerjaan rumah yang belum sempat dia selesaikan yakni penyidikan kasus Sisminbakum, kasus Misbakhun, pemeriksaan kepala daerah tersangka kasus korupsi, dan penanganan jaksa nakal


Khusus soal penyidikan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, Darmono mengaku pihaknya hanya bisa menunggu surat izin pemeriksaan dari Presiden

BACA JUGA: Basrief Dituntut Habisi Jaksa Nakal

Namun begitu, sambil menunggu terbitnya surat izin dari Presiden, proses penyidikan lain seperti pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan


Berdasar UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004, bisa saja kejaksaan langsung memeriksa kepala daerah jika masa tunggu surat izin Presiden terlampui sampai 60 hari

BACA JUGA: SBY Tunjuk Basrief Arief jadi Jaksa Agung

"Tapi kita juga harus antisipasi dampak sosialnyaJadi sambil menunggu izin Presiden, penyidikan terus berjalan kita periksa saksi-saksiDisisi lain penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan," ucapnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Cirus dan Haposan Ditentukan Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler