BACA JUGA: DPR Pilih Busyro Jadi Ketua KPK
Jika dalam gelar perkara itu ditemukan fakta-fakta baru maka dua sekawan itu dapat di naikkan setatusnya dari saksi menjadi tersangka.""Besok (Jumat) rencananya, akan dilakukan gelar perkara untuk melakukan langkah-langkah berikut terhadap Haposan dan Cirus
BACA JUGA: Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Status saksi akan meningkat kalau nanti fakta-fakta yuridis meningkat,"" ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis (25/11).Gelar perkara ini sendiri merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan 16 saksi dalam kasus yang dilaporkan Kejaksaan Agung itu
BACA JUGA: Muhaimin Masih Tunggu Laporan Tim Investigasi
Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan kepada orang-orang lain terkait Haposan, Cirus apakah akan berkembang 368 dan 378 pemerasan atau penipuan,"" katanya.Selain memeriksa para saksi saat ini polri mengaku telah menyita sejumlah barang buktiAntara lain rentut yang diduga dipalsukan serta mesin faks yang digunakan untuk mengirim dan menerima rentut itu""Kemudian rentut asli yang disita dari Kejaksaan AgungJadi keduanya sudah disita dan sekarng keduanya sudah dikirim ke labfor untuk dicek bagaimana kemiripannya antara yang asli dengan fotokopi (yang dipalsukan)"" imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung melaporkan Cirus dan Haposan terkait pemalsuan Rentut Gayus saat diadili di PN Tanggerang duluIni merupakan tindak lanjut atas pengakuan Gayus yang menyebut dirinya memberikan sejumlah uang kepada jaksa melalui HaposanUang itu menurut Gayus diberikan agar tuntutan yang tertera dalam rentut itu bisa diturunkan
Dari sinilah penyelidikan internal di Kejaksaaan dilakukan mengenai siapa yang memberikan rentut itu ke Gayus padahal sidang pembacaan tuntutan itu belum dilakukanDari hasil penyelidikan itulah diketahui adanya dugaan pembocoran rentut dan pemalsuan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Peninjauan Aturan Gaji dan Terlindungi dari Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi