Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo

Penyidik Sodorkan 53 Pertanyaan

Kamis, 15 Juli 2010 – 23:54 WIB

JAKARTA - Bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesodibjo, selama kurang lebih 10 jam diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (15/7)Namun Hartono enggan memberi komentar soal pemeriksaan itu. 

Hartono sendiri menolak berkomentar ketika ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan

BACA JUGA: Mangindaan Tegaskan Tenaga Honorer Bebas Pungutan

Begitu keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Bundar pukul 19.20 WIB, Hartono langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1192 BFI


Sementara pengacara Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Hartono mengungkapkan, kliennya yang diperiksa sejak pukul 09.00 pagi diminta menjawab 53 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan

BACA JUGA: Pengunggah Pertama Video Porno Ariel Dibawa ke Jakarta

Materi pemeriksanannya, lanjut Hotman, masih seputar identitas dan sejarah pendirian Sisminbakum


"Sisminbakum itu dibuat untuk mempercepat pendaftaran badan hukum

BACA JUGA: Pendaftaran Honorer Ditenggat 31 Agustus

Yang tadinya (proses pengesahan badan hukum) butuh enam bulan sekarang jadi tujuh  hari," sebutnya.

Sedangkan soal aliran dana Sisminbakum senilai Rp 420 miliar, berdasarkan pengakuan Hotman, belum ditanyakan penyidikNamun Hotman membantah jika ada aliran dana dari Sisminbakum ke TPI yang kini tengah disengketakan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut ) dengan Harry Tanoesoedibjo"Nggak ada ituItu bisa-bisanya yang ngomong aja," ucapnya

Hotman menegaskan, Hartono akan kembali menjalani pemeriksaan Senin (19/7) pekan depan, atau sehari sebelum pemeriksaan Yusril

Dalam kesempatan itu Hotman juga menyampaikan niatnya untuk mempidanakan Yusril Ihza Mahendra, terkait pernyataannya mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu bahwa Hartono telah menyuap Jaksa Agung Hendarman Supandji sebanyak USD 3 juta"Akan kita pidanakan," kata Hotman seraya memasuki mobil.

Seperti diberitakan, sebelumnya Yusril sempat menyatakan bahwa Hartono Tanoe menyuap Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sebesar USD 3 jutaYusril mengaku mendapat informasi soal suap itu dari politisi di DPR.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Yusril Pertimbangkan Praperadilankan Kerjagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler