JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tanggal 31 Agustus sebagai batas akhir atau deadline pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer yang gajinya dibiayai APBN/APBDSedang untuk honorer yang gajinya dari non APBN/APBD, batas akhirnya 31 Desember 2010
BACA JUGA: Kubu Yusril Pertimbangkan Praperadilankan Kerjagung
Penetapan batas waktu ini dianggap penting agar pemerintah mempunyai waktu cukup untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer."Batas pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer APBN/APBD paling lambat 31 Agustus 2010
Dijelaskan, deadline untuk honorer APBN/APBD lebih dipercepat karena mereka merupakan honorer tercecer dan yang diangkat duluan
BACA JUGA: Politisi PDIP Bakal Gugat Walikota Tomohon
"Sedangkan non APBN/APBD lebih panjang karena masuk penyelesaian kedua,” tutur Indratno.Dijelaskannya, data tenaga honorer APBN/APBD yang memenuhi persyaratan dan disampaikan kepada kepala BKN setelah 30 Juni 2006 sampai tanggal dikeluarkan SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010, dinyatakan tidak berlaku dan harus diusulkan kembali dengan formulir baru.
“Apabila sampai 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nominatif beserta softcopy dan formulir data belum diterima BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali,” terangnya
BACA JUGA: Luna Batal Ditahan di Polda Metro, Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Gudang Pemkot Tumohon
Redaktur : Tim Redaksi