Kubu Yusril Pertimbangkan Praperadilankan Kerjagung

Kamis, 15 Juli 2010 – 22:33 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail mengatakan berencana memprapradilankan Kejaksaan Agung karena menetapkan status tersangka terhadap Yusril dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Gugatan prapradilan tersebut dilayangkan terkait status Hendarman Supandji yang dianggap ilegal sebagai Jaksa Agung.

“Saya kira itu salah satu yang sedang kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/7).

Maqdir juga menyebut keabsahan status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Politisi PDIP Bakal Gugat Walikota Tomohon

Karena itu, pihaknya seang mempertimbangkan penetapan status tersangka oleh sebuah institusi yang dianggap ilegal apakah bisa diuji di pengadilan atau tidak.

Sementara itu, kuasa hukum Yusril lainnya, M Assegaf berharap Hendarman Supandji yang mengatakan bahwa legalitasnya sebagai Jaksa Agung sudah sah atau siap diuji lewat pengadilan harus menunjukkan sikap gentleman
Yaitu  dengan menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Yusril selama masih  proses uji legalitas di MK berlangsung.

“Proses hukum sementara terhadap Sisminbakum seyogyanya dihentikan lebih dulu

BACA JUGA: Luna Batal Ditahan di Polda Metro, Ada Apa?

Itu sikap gentleman,” kata Assegaf


Dirinya juga menyatakan, bahwa selama diperiksa, Yusril selalu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya

BACA JUGA: KPK Geledah Gudang Pemkot Tumohon

“Pertanyaannya semua dijawab dan itu dituangkan dalam BAP,” kata Assegaf.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra mengajukan Uji Materiil terhadap pasal 22 UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RIYusril beranggapan, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung yang sah karena tidak pernah diangkat kembali dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid IIDalam permohonan provisi kepada Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi, Yusril meminta agar pihak MK menunda segala tindakan, keputusan, perintah dari institusi Jaksa Agung sampai dengan selesainya Uji materiil pasal tersebut di MK.

Disamping itu, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu juga meminta memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sodiki untuk menghadirkan pihak Kejaksaan Agung pada persidangan berikutnya.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler