“Saya kira itu salah satu yang sedang kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/7).
Maqdir juga menyebut keabsahan status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Politisi PDIP Bakal Gugat Walikota Tomohon
Karena itu, pihaknya seang mempertimbangkan penetapan status tersangka oleh sebuah institusi yang dianggap ilegal apakah bisa diuji di pengadilan atau tidak.Sementara itu, kuasa hukum Yusril lainnya, M Assegaf berharap Hendarman Supandji yang mengatakan bahwa legalitasnya sebagai Jaksa Agung sudah sah atau siap diuji lewat pengadilan harus menunjukkan sikap gentleman
“Proses hukum sementara terhadap Sisminbakum seyogyanya dihentikan lebih dulu
BACA JUGA: Luna Batal Ditahan di Polda Metro, Ada Apa?
Itu sikap gentleman,” kata AssegafDirinya juga menyatakan, bahwa selama diperiksa, Yusril selalu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya
BACA JUGA: KPK Geledah Gudang Pemkot Tumohon
“Pertanyaannya semua dijawab dan itu dituangkan dalam BAP,” kata Assegaf.Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra mengajukan Uji Materiil terhadap pasal 22 UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RIYusril beranggapan, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung yang sah karena tidak pernah diangkat kembali dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid IIDalam permohonan provisi kepada Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi, Yusril meminta agar pihak MK menunda segala tindakan, keputusan, perintah dari institusi Jaksa Agung sampai dengan selesainya Uji materiil pasal tersebut di MK.
Disamping itu, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu juga meminta memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sodiki untuk menghadirkan pihak Kejaksaan Agung pada persidangan berikutnya.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi UKP4 Salahi Prinsip Presidensil
Redaktur : Tim Redaksi