Kejaksaan Dilarang Sita Buku

Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:44 WIB

JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalanganDisamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf c yang menyoal kewenangan pengawasan peredaran buku oleh Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, menurut Taufik Basari kuasa hukum pemohon, hal tersebut bukanlah permasalahan

BACA JUGA: Petugas Minim, Jemaah Diminta Waspada

Pasalnya, Undang-Undang yang menjadi pegangan utama telah dibatalkan oleh MK.

“MK memang menyatakan seluruh isi UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 sementara pasal 30 ayat (3) huruf C UU Kejaksaan masih berlaku
Lain memang, frasanya adalah pengawasan,” kata Taufik (13/10).

Menurut Taufik, latar belakang kenapa UU Kejaksaan ikut di Uji Materiilkan adalah lebih karena Kejaksaan Agung menafsirkan pengawasan itu sebagai kewenangan untuk melarang.

Akan tetapi, menurutnya, karena undang-undang yang menjadi pegangan utama yakni UU 4/PNPS/1963 sudah tidak berlaku lagi maka dengan sendirinya keberadaan pasal pengawasan di UU Kejaksaan menjadi tidak bermasalah lagi

BACA JUGA: Panda Juga Minta MA Turun Tangan

“Kejaksaan silahkan saja melakukan pengawasan, tapi tak sampai menyita dan melakukan pelarangan buku,” tandasnya.

Seperti diketahui, MK mencabut kewenangan penyitaan dan pelarangan buku oleh pemerintah
Pencabutan kewenangan itu berlaku sejak UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dibatalkan MK

BACA JUGA: Jemaah Medan Kecopetan Rp10 Juta di Bus

(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Miranda Mau Datang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler