Panda Juga Minta MA Turun Tangan

Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan

Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:09 WIB

JAKARTA -- Selain melapor ke Komisi Yudisial, Panda Nababan juga meminta Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Hakim ikut proaktifMA dan Dewan Kehormatan Hakim berikut lembaga lain yang berwenang, diharapkan melakukan penertiban terhadap hakim, khususnya Hakim Pengadilan Tipikor.

Menurut dia, lima hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkannya bukan saja melanggar kode etik tetapi juga aturan lain termasuk undang-undang

BACA JUGA: Jemaah Medan Kecopetan Rp10 Juta di Bus

“Bukan kode etik saja ini yang dilanggar,” ujarnya, Rabu (13/10) didampingi kuasa hukumnya, Patra Zen di Komisi Yudisial
Patra menambahkan, di dalam undang-undang, seorang hakim harus menjaga wibawa, profesional, independen dan fair.

Panda juga menyebutkan, tindakannya melapor ke Komisi Yudisial ini bukan didasari oleh kepentingan pribadi melainkan demi kebenaran dan demi penegakan hukum

BACA JUGA: Berharap Miranda Mau Datang

“Kasihan dengan KPK
Kasus dari KPK yang kemudian ditangani Tipikor jadi amburadul

BACA JUGA: Minta SBY Berhenti Dianggap Sesat

Bagaimanapun, harus ada koreksi, apalagi laporan kita ini disertai data dan fakta jelas,” katanya.

Terkait dengan statusnya sebagai tersangka penerima suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda mengatakan bahwa rekan-rekannya sudah mewanti-wanti agar dirinya tidak banyak omongSoalnya, ada kemungkinan Panda nanti justru akan dijebloskan ke penjara dalam waktu dekat.

Namun, saran rekan-rekannya itu ternyata tidak menyurutkan langkah PandaDia tetap melapor ke Komisi Yudisial“Artinya kalau kita niat tulus, maksud baik, kita harus sampaikanMasak mau didiamkan keputusan yang memanipulasi fakta?” tandasnyaJika masalah ini didiamkan, sambung Panda, bisa saja kejadian serupa akan menimpa orang lain.

Sebelumnya, pihak KPK tidak mempersoalkan langkah Panda melapor ke Komisi Yudisial iniJurubicara KPK, Johan Budi menyebutkan bahwa itu adalah hak dari Panda Nababan“Silakan saja melapor ke mana, itu hak warga negara,” ujarnya.(rnl/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler