JAKARTA -- Selain melapor ke Komisi Yudisial, Panda Nababan juga meminta Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Hakim ikut proaktifMA dan Dewan Kehormatan Hakim berikut lembaga lain yang berwenang, diharapkan melakukan penertiban terhadap hakim, khususnya Hakim Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, lima hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkannya bukan saja melanggar kode etik tetapi juga aturan lain termasuk undang-undang
BACA JUGA: Jemaah Medan Kecopetan Rp10 Juta di Bus
“Bukan kode etik saja ini yang dilanggar,” ujarnya, Rabu (13/10) didampingi kuasa hukumnya, Patra Zen di Komisi YudisialPanda juga menyebutkan, tindakannya melapor ke Komisi Yudisial ini bukan didasari oleh kepentingan pribadi melainkan demi kebenaran dan demi penegakan hukum
BACA JUGA: Berharap Miranda Mau Datang
“Kasihan dengan KPKBACA JUGA: Minta SBY Berhenti Dianggap Sesat
Bagaimanapun, harus ada koreksi, apalagi laporan kita ini disertai data dan fakta jelas,” katanya.Terkait dengan statusnya sebagai tersangka penerima suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda mengatakan bahwa rekan-rekannya sudah mewanti-wanti agar dirinya tidak banyak omongSoalnya, ada kemungkinan Panda nanti justru akan dijebloskan ke penjara dalam waktu dekat.
Namun, saran rekan-rekannya itu ternyata tidak menyurutkan langkah PandaDia tetap melapor ke Komisi Yudisial“Artinya kalau kita niat tulus, maksud baik, kita harus sampaikanMasak mau didiamkan keputusan yang memanipulasi fakta?” tandasnyaJika masalah ini didiamkan, sambung Panda, bisa saja kejadian serupa akan menimpa orang lain.
Sebelumnya, pihak KPK tidak mempersoalkan langkah Panda melapor ke Komisi Yudisial iniJurubicara KPK, Johan Budi menyebutkan bahwa itu adalah hak dari Panda Nababan“Silakan saja melapor ke mana, itu hak warga negara,” ujarnya.(rnl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi