Kejaksaan Diminta Usut Aliran Dana Eks Bos Garuda

Senin, 04 Juli 2022 – 23:44 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.FOTO: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dalam penyidikan di Kejaksaan Agung, diyakini bisa membuka tabir baru dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Penulis sekaligus aktivis media sosial, Dahono Prasetyo, menilai mustahil jika ES “bermain” sendirian dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun.

BACA JUGA: Bamsoet Buka Kompetisi Sepak Bola Garuda International Cup II di Sentul

Karenanya, Dahono menilai Kejaksaan Agung bisa menelusuri aliran dana dari praktik rasuah tersebut.

“Ke mana saja duit hasil kebijakan korup ES mengalir, siapa saja yang diuntungkan pasti ada catatan transaksi digitalnya, ini harus terus digali,” kata Dahono di Jakarta, Senin (4/7).

BACA JUGA: DPR Pertimbangkan Legalisasi Ganja, Partai Garuda: Harus Berdasarkan Ilmu

Melihat rentang periode kepemimpinan ES, termasuk rekonstruksi perkaranya, Dahono curiga dugaan korupsi di Garuda terkait dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhohono.

Karena itu, Dahono menilai Kejaksaan Agung bisa menelusuri aliran dana korupsi yang diduga dilakukan ES.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Garuda, Ini Kata PROJO

“Kejaksaan mesti panggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin,” ujar Dahono.

Dalam catatan Dahono, ada hal lain yang layak dipertanyakan dalam kasus Garuda. Ini terkait kepemilikan saham. Menurutnya, komposisi saham Garuda yang dimiliki pemerintah sebesar 64%, sementara public 11%. Ada juga 25% saham dimiliki Chairul Tanjung (CT).

“Pada saat Garuda didera krisis tahun 2021, CT Corp justru membeli saham dari pemerintah sehingga meningkat jadi 28% yang otomatis saham pemerintah berkurang menjadi 61% dan publik tetap 11%.,” katanya.

Masalahnya, Dahono melanjutkan, uang pembelian saham tidak disetor ke pemerintah, melaiankan manajemen Garuda.

“Terbebaskah Garuda dari lilitan utang? Ternyata tidak, justru semakin menggunung akibat kesalahan manajemen di masa ES,” ujar Dahono.

Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, menilai penetapan ES sebagai tersangka tidaklah mengejutkan.

Pasalnya, kata Tomy, dugaan keterlibatan ES dalam kasus pengadaan pesawat jenis CRJ-100 telah diketahui sejak lama.

Dia mengaku telah melaporkan dugaan perkara sejak tahun 2006 dan 2010 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kami mengirimkan laporan kepada Bapak Presiden SBY, tapi semuanya tidak ada tanggapan,” kata Tomy dalam keterangannya.

Serikat Karyawan Garuda Indonesia juga beberapa kali meminta bantuan SBY. Namun, permintaan tersebut diabaikan.

Jika ditotal, sebanyak 1.004 surat diberikan untuk SBY, dengan rincian tiga surat langsung dikirim ke Istana Negara, satu ke kediaman SBY di Cikeas, dan 1.000 dikirim melalui pos. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler