Kejaksaan Dinilai Lempar Bola Panas Kasus Ahok

Selasa, 06 Desember 2016 – 06:07 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ada proses hukum yang dinilai tidak adil (unfair trial) di tingkat Kejaksaan dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Setidaknya, hanya dalam tempo tiga hari sejak berkas pemeriksaan penyidik kepolisian diserahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21 pada Rabu pekan lalu (30/11).

BACA JUGA: Awas Pak Jokowi, Ada Musuh dalam Selimut

Setelah itu hanya dalam hitungan jam lembaga yang dipimpin oleh HM. Prasetyo tersebut kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal tersebut yang langsung dikritik oleh Ketua SETARA Institute Hendardi.

BACA JUGA: GNPF MUI Sudah Ditawari Ikut Makar

Padahal menurutnya, berdasarkan kebiasaan jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus.

Hendardi mengatakan bahwa sikap Kejaksaan tersebut kelihatan sekali bertolak belakang dengan respon atas hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Penggawa Timnas Pilih Istrirahat

“Ada yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tapi tidak pernah dituntaskan,” kata Hendardi di Jakarta, kemarin (5/12).

Hendardi menjelaskan bahwa singkatnya waktu dalam menyatakan P21 terhadap berkas perkara Ahok menunjukkan indikasi bahwa Kejagung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok.

“Kejaksaan juga dinilai cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan,” tandasnya.

Menurut dia, kinerja Kejagung terkait kasus Ahok tersebut bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tetapi membahayakan due process of law dan preseden buruk bagi penegakan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang.

“Dari beberapa kasus yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial),” ujar Hendardi. (dod)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Dugaan Muhaimin Iskandar Terima Duit Panas Rp 400 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler