KPK Telusuri Dugaan Muhaimin Iskandar Terima Duit Panas Rp 400 Juta

Senin, 05 Desember 2016 – 23:38 WIB
Muhaimin Iskandar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan mendiamkan dugaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin lskandar menerima uang panas senilai Rp 400 juta.

Dugaan itu terungkap saat sidang tuntutan bekas anak buahnya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans 2014 Jamalueddin Malik.

BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Golkar Siapkan Bantuan Hukum

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, fakta persidangan yang menyebutkan ada Rp 400 juta mengalir ke Muhaimin akan ditelusuri penyidik. 

“Tentu akan didalami penyidik,” kata Yuyuk kepada wartawan di kantor KPK, Senin (5/12).  

BACA JUGA: Papa Novanto Pastikan Fahd dan Fayakhun Tak Bertikai Lagi

Perempuan berkaca mata ini memastikan, siapa pun yang diduga terlibat akan dipanggil dan diperiksa KPK. 

“Jadi, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi yang diduga berkaitan dan juga disebut dalam keputusan atau dalam fakta-fakta persidangan,” ujar Yuyuk.

BACA JUGA: Akom Siapkan Jurus untuk Melawan Keputusan MKD

KPK hari ini mengumumkan penetapan anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka suap pembahasan dana  optimalisasi di Ditjen P2KTrans Kemenakertrans 2014.    

“Hari ini, tersangka yang saya umumkan CJM juga pengembangan kasus terdahulu,” kata Yuyuk. 

Penetapan Charles sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan maupun fakta persidangan Jamalueddin. Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. 

"Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta  fakta persidangan," ungkap Yuyuk.
                
Dalam sidang tuntutan Jamalueddin, Rabu (2/3), jaksa KPK menyebut Muhaimin mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya. 

Uang diduga hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang  Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Muhaimin.  

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp 400 juta," ujar jaksa kala itu. 

Namun usai sidang pleidoi, Rabu (16/3) lalu, Jamalueddin membantah memberikan uang Rp 400 juta kepada Muhaimin. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis Jamalueddin Malik enam tahun penjara. 

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.  

Jamalueddin bersama Sekretaris Direktorat Jenderal P2KTrans Ahmad Said Hudri, memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. 

Uang tersebut diperoleh dari potongan pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler