jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan manajer Pelindo Achmad Yoga Surya Darma, terpidana pencemaran di perairan Teluk Lampung akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
“Ya, kemarin (Selasa, red) mantan manajer Pelindo itu sudah dilakukan eksekusi ke Lapas pada Selasa (8/10) kemarin,” ujar Kepala Kajari Bandarlampung Yusna Adia kepada radarlampung.co.id, Rabu (9/10).
BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejari Bandarlampung Yopi Rolianda menambahkan, pihaknya telah mengeksekusi terpidana Achmad Yoga Surya Darma pada Selasa (9/10) sore kemarin.
“Yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus pencemaran limbah pengerukan Pelabuhan Panjang di Perairan Teluk Lampung, dan dia juga berlaku kooperatif saat akan dieksekusi. Yang bersangkutan langsung dilakukan eksekusi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan dapat menjalani perintah putusan,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Jadikan Rekaman CCTV Masjid Al-Falah Barang Bukti Penganiayaan Ninoy Karundeng
Di lain tempat, Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandarlampung Mukhlisin Fardi telah menerima terpidana atas perkara pencemaran limbah yang diantarkan oleh empat orang petugas kejaksaan. “Kita terima tanggal 8 Oktober 2019 pukul 16.20 WIB,” jelas Icin -sapaan akrabnya.
Icin menambahkan, sesuai SOP mantan manajer Pelindo cabang Panjang ini sementara menjalani masa pengenalan lingkungan. Setelah itu nantinya akan dipindahkan ke blok yang telah disiapkan. “Kita juga sudah lihat sehat tampak luar. Dan sekarang masih dalam proses sesuai SOP,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ternyata Habib Novel Ada di Lokasi Ketika Ninoy Karundeng Diculik dan Dianiaya
Untuk diketahui, Achamd Yoga Surya Darma ditetapkan sebagai terpidana atas perkara pencemaran di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang yang menyebabkan kematian ikan kerapu milik peternak setempat.
Mantan Manajer Teknik dan Manajer PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Panjang, Lampung, itu didakwa jaksa Agus Priambodo pada tanggal 1 Desember 2015 lalu. Dia diancam dengan pasal 8 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.
Pada tanggal 22 Desember 2015 kemudian hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada tanggal 1 September 2016. PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM
Tidak sampai di situ kemudian terdakwa kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan hukuman PT dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. (ang/sur)
Redaktur & Reporter : Budi