jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024.
Keempat orang yang dimaksud adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Mereka adalah anggota KPPS dan saksi partai politik.
BACA JUGA: Kejaksaan Tak Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, NB, SL, AM dan MF divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
"Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuray.
BACA JUGA: Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu
"Mereka berempat sudah kami langsung eksekusi ke Lapas," tambah Alex.
Alex menerangkan, para terpidana saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos. Setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
BACA JUGA: Data Jumlah Putusan Bawaslu atas Pidana Pemilu 2019
"Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.
Keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura.
"Mereka banding tapi putusan di Pengadilan Tinggi tetap sama, sekarang mereka terima putusan dan kita langsung eksekusi, tiga orang ke Lapas Perempuan dan satu ke Lapas Abepura," tutur Alex. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji