Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri

Minggu, 08 Desember 2013 – 03:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset Asian Agri Group (AAG) dipertanyakan. AAG secara diam-diam menjadikan sebagian besar asetnya sebagai jaminan kredit di perbankan London, Inggris. Padahal, aset tersebut selama ini menjadi barang bukti dalam kasus penggelapan pajak dengan terpidana sejumlah pimpinan AAG.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Basuni Masyarif menyatakan, kejaksaan belum memperoleh besaran pasti aset AAG yang telah dijadikan jaminan kredit tersebut. "Jumlahnya cukup besar. Pemblokiran jadi sia-sia," katanya di gedung Kejagung belum lama ini.

BACA JUGA: PBNU Sarankan Indonesia Keluar dari WTO

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2012. Putusan tersebut memerintah AAG untuk membayar pajak terutang Rp 2,5 triliun hingga batas jatuh tempo Maret 2014. Jumlah itu dua kali lebih besar dari pajak tertanggung yang belum dibayar 14 anak perusahaan AAG, yaitu Rp 1,25 triliun.

Selain memerintahkan pembayaran Rp 2,5 miliar kepada negara, MA menjatuhkan vonis kepada mantan Manajer Pajak AAG Suwir Laut dengan pidana 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. "Kami lakukan eksekusi pada aset yang ada dulu," kata Basuni.

BACA JUGA: Satgas Kejagung Tangkap DPO Kejari Tenggarong

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung Chuck Suryosumpeno mengklaim bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah besar aset AAG. "Yang kami amankan sudah lebih dari nilai dendanya," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan bahwa dirinya telah memerintah tim eksekutor aset AAG untuk terus bekerja melacak aset perusahaan yang telah menggelapkan pajak (tax planning) pada pajak penghasilan (PPh) badan 2002-2005 tersebut.

BACA JUGA: Keputusan Memanggil Boediono Hasil Musyawarah

"Kami terus melacak aset tersebut. Jadi, sampai saat ini, pemantauan kami, masih dimungkinkan eksekusi kalau seandainya tidak mau bayar. Kalau bayar, ya kami lepaskan," terang dia.

Basrief juga menyatakan segera mengontak sejumlah bank di London yang menerima jaminan kredit dari aset AAG. "Pasti akan koordinasi dengan mereka," ucapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya berencana mengagendakan pemanggilan pihak AAG untuk meminta penjelasan terkait adanya sebagian besar aset yang dijadikan jaminan kredit di sejumlah bank di London tersebut.

Basrief menambahkan, pemanggilan itu juga dikaitkan dengan semakin dekatnya waktu jatuh tempo pembayaran pajak Rp 2,5 triliun yang diperintahkan MA, yaitu Maret 2014. "AAG akan dipanggil karena waktunya sudah dekat. Saya belum pastikan waktunya," ujarnya.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan, putusan MA terkait dengan AAG tersebut wajib segera dilaksanakan. "Sudah dieksekusi. Kalau tidak melaksanakan, berarti tidak memihak ke­adilan," tegasnya. (dod/c5/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemampuan Terbaru Sistem Online BNP2TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler