Satgas Kejagung Tangkap DPO Kejari Tenggarong

Sabtu, 07 Desember 2013 – 19:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil mengamankan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Kalimantan Timur, atas nama terpidana AR Ruznie OMS, Bin Omes.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, terpidana ditangkap saat berada di Cafe Pinus, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12) kemarin.

BACA JUGA: Keputusan Memanggil Boediono Hasil Musyawarah

"Terpidana merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya pernah menjabat Asisten Administrasi umum Pemerintah kabupaten Kutai Kertanegara," katanya di Jakarta, Sabtu (7/12).

Ruznie ditetapkan sebagai terpidana  perkara korupsi dalam membuat pertanggungjawaban fiktif terkait kontrak dan pembayaran atlit pada pekan olah raga tahun 2006. Dimana sumber pendanaannya diambil dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran  2006.

BACA JUGA: Kemampuan Terbaru Sistem Online BNP2TKI

"Akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.672.000.000," katanya.

Menurut Untung, Ruzni ditetapkan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur nomor 34/Pid/2011/PT.KT tertanggal 20 Juni 2011. Ia djatuhi pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA: Partai Islam Dinilai Hanya Eksploitasi Agama

Pengadilan juga menghukum Ruznie membayar uang pengganti sebesar Rp 6.672.000.000. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dlam hal yang bersangkutan tidak memunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun penjara.

Keputusan tersebut menurut Untung,  telah diperkuat Putusan Mahkamah Agung nomor 821 K/Pid.Sus/2012, tanggal 31 Juli 2012. Dimana MA menolak permohonan kasasi dari Ruznie.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Dinilai Terjebak Demokrasi Prosedural


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler