Kejaksaan Garap 62 Kasus Pidana Pemilu

Jumat, 09 Mei 2014 – 19:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran kejaksaan tengah meneliti 62 berkas kasus pidana pemilihan umum dari 16 provinsi di seluruh Indonesia yang merupakan pelimpahan dari kepolisian.

"Terakhir itu kalau enggak salah 62, dari 16 provinsi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (9/5).

BACA JUGA: Di Mobil Ditemukan Uang, Anggota KPU Palopo Dipecat DKPP

Hanya saja, bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengaku tak hafal jumlah tersangka dalam kasus ini.

Namun, ia menegaskan, hampir seluruh partai politik melakukan pidana pemilu. "Hampir ada semua," tegasnya.

BACA JUGA: PAN Putuskan Mitra Koalisi di Rakernas

Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adjat Sudrajat menambahkan total tersangka hampir sama dengan total kasus yang ditangani.

"Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus," kata Adjat. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Caleg Hanura, Ketua Panwaslu Paniai Dipecat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Pejabat Fiji Saksikan Pleno Rekapitulasi di KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler