Jadi Caleg Hanura, Ketua Panwaslu Paniai Dipecat

Jumat, 09 Mei 2014 – 18:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paniai di Provinsi Papua, Markus Gobai dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatannya. Keputusan tentang pemecatan Markus ditetapkan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut DKPP, Markus terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana delik aduan yang disampaikan Athen Pigome, Robert Y Horik, Fegie Y Wattimena, dan Anugrah Pata. Pasalnya, Markus selaku ketua panwaslu juga terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Hanura, Daerah Pemilihan I Nomor Urut 7.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Fiji Saksikan Pleno Rekapitulasi di KPU

“DKPP menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu atas nama Markus Gobai selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Paniai,” ujar anggota majelis sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (9/5).

Dalam  sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie itu Saut menjelaskan, putusan dijatuhkan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain Markus mengakui bahwa setelah pengumuman DCT hingga mengikuti seleksi dan dilantik menjadi ketua panwas tidak melakukan protes atau tindakan apapun terhadap pengumuman sebagai calon legislator yang dikeluarkan KPU Kabupaten Paniai.

BACA JUGA: DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam

“Berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat teradu terbukti masih menjadi anggota dan calon legislatif Partai Hanura hingga saat ini. Dengan demikian, aduan pengadu dapat diterima seluruhnya,” ujar Saut.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Sindir Komisioner KPU, Minta tak Bebani SBY dengan Perppu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja KPU Buruk, PAN Ajak Parpol Ajukan Gugatan ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler