Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD

Dicekal, Hartono Tanoe Berobat ke Singapura

Jumat, 09 Januari 2009 – 07:19 WIB
GELEDAH : Kantor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) di Menara Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Foto : Toni Suhartono/INDO.POS
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM menemui batu sandunganSalah satu saksi penting, Hartono Tanoesoedibjo, saat ini tengah berada di Singapura karena sakit

BACA JUGA: Dubes Inggris Temui Tifatul

Seharusnya, dia diperiksa tim penyidik, Kamis  (8/1).

”Dia (Hartono) sakit
Kalau orang sakit harus dihargai

BACA JUGA: Pemerintah Silahkan BLBI Diusut

Tapi akan kita cek,” kata Jaksa Agug Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung
Namun Marwan belum mengetahui sakit yang diderita pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum, itu.

Keterangan Hartono dinilai penting

BACA JUGA: Taman Siswa Tolak UU BHP

Sebab, pengakuan Yohanes Waworuntu, dirut PT SRD yang menjadi tersangka, menyebutkan dirinya dipaksa oleh Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRDSebagai imbalan, hutang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar lunas.

Marwan mengaku tidak tahu kapan persisnya adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu berobat ke SingapuraPasalnya, Hartono telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung sejak 24 Desember 2008 lalu”Kita akan cek di imigrasi, apa dia keluar sebelum pencekalanKalau sesudah pencekalan itu kan aneh,” terang mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Untuk melacaknya, lanjut Marwan, pihaknya akan meminta bantuan dengan KBRI di Singapura”Apa betul Hartono sakitDi mana rumah sakitnya? Sudah berapa lama?” urainyaNamun dia menegaskan, Kejaksaan bisa menggunakan upaya paksa jika memang tidak ada alasan yang sah bagi Hartono untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD mengatakan, kliennya berobat ke Singapura sebelum dikenai status cekalNamun Hotma enggan mengungkapkan sakit yang diderita Hartono”Sakit orang kan tidak boleh dibicarakanYang jelas dia sakit dan istirahat di Singapura,” katanya di ditemui di Gedung BundarDia tidak mengetahui kapan Hartono diizinkan kembali ke tanah air.

Kedatangan Hotma ke Kejagung, kemarin, selain memberitahukan sakitnya Hartono, juga menyampaikan surat tembusan ke Kejagung tentang somasi yang dilakukan terhadap Menkum HAM dan jajaran tim restrukturisasi SisminbakumIntinya, mereka meminta agar peralatan Sisminbakum milik PT SRD tidak digunakan secara melawan hukum dan dan tanpa hakDemikian juga dengan pengalihan sistem Sisminbakum dari PT SRD sebagai provider ke dalam pengelolaan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM.

Hotma menjelaskan, alasan dan dasar hukum diajukannya somasi adalah karena bertentangan dengan hukum acara pidana mengenai status barang sitaan”Kalau mau tegakkan hukum, jangan melanggar undang-undangApalagi Depkum HAM,” katanyaDia mengulangi pernyataannya itu saat ditemui di Menara Kebon Sirih, tempat kantor PT SRDHotma mengutip pasal 44 ayat (2) KUHAP sebagai acuannya.

Seperti diketahui, Tim penyidik Kejagung menyita peralatan Sisminbakum pada 27 November 2008Uang sejumlah Rp 20,8 miliar hasil Sisminbakum juga disitaSelain itu, juga ikut diblokir enam rekening bank, yakni lima rekening di Bank Danamon dan satu di BNI TebetOleh Kejaksaan, alat tersebut lantas dititipkan ke Depkum HAM untuk menjaga pelayanan Sisminbakum tetap berjalan.

”Kalau mau dititipkan silakan, tapi jangan digunakanKita harus tunduk pada undang-undang,” kata Hotma yang didampingi Andi Simangunsong, kuasa hukum yang lainDia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan dana sitaan untuk membiayai layanan Sisminbakum.

Di bagian lain, kemarin, tim penyidik kasus Sisminbakum yang diketuai Faried Haryanto menggeledah kantor PT SRD yang terletak di Menara Kebon Sirih lantai 8Tim penyidik mulai datang sejak pukul 10.45 Wib.

Sayang, upaya penggeledahan tertutup bagi wartawan yang hendak meliputBahkan, pengelola gedung terpaksa mematikan liftTotal ada 10 lift yang dimatikan pengelola gedung berlantai 29 ituHanya satu lift yang masih beroperasi, yakni lift VIP, itu pun dengan dijaga ketat satpamAkibatnya, puluhan wartawan hanya bisa menunggu proses penggeledahandi lobby gedung.

Dimatikannya lift itu tak pelak membuat pengguna gedung tergangguSebab, karyawan harus menggunakan tangga darurat untuk aktifitas mereka”Kami harus pakai tangga untuk makan siang,” kata Imam, karyawan BFI Finance yang berkantor di lantai 25 Menara Kebon SirihTak sedikit karyawati yang melepas sepatu hak tingginya karena lelah menuruni tangga.

Layanan Sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 jutaNamun biaya itu tidak masuk kas negaraDalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangkaSelain Yohanes, empat lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. (fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilu, Bulog Bukukan Keuntungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler