Taman Siswa Tolak UU BHP

Kamis, 08 Januari 2009 – 20:12 WIB
JAKARTA- Ketua Umum Majelis Luhur Perguruan Taman Siswa Jendral TNI(Purn) Tyasno Sudarto menyatakan menolak UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah disahkan oleh DPR pertengahan Desember silam''Undang-undang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia karena UU itu lebih mengedepankan sifat-sifat kapitalisme,'' kata Mantan Kasad ini kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1).

Karena itu, lanjut Tyasno, perguruan Taman Siswa yang ia pimpin tegas menyatakan menolak UU BHP itu

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Bulog Bukukan Keuntungan

''UU BHP dijiwai semangat liberalismen, kapitalisme, privatisasi sehingga perguruan tinggi harus dikelola seperti perusahaan
Akibatnya, biaya pendidikan menjadi sangat tinggi,'' ujar Tyasno.Karena itu, Tyasno mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) menunda pemberlakukaan UU BHP dan membentuk tim kaji ulang UU BHP untuk menyempurnakan materi UU tersebut.

Selain itu, terkait dengan pesta politik 2009 mendatang, Tyasno yang juga dikenal sebagai Ketua III Dewan Harian Nasional (DHN) Angkatan 45 itu, mengharapkan agar para calon presiden 2009 mendatang merupakan figur-figur yang berani mengembalikan alur kebudayaan yang sesuai dengan kepribadian bangsa  sebagaimana tersurat dalam UUD 45 dan Pancasila

BACA JUGA: Lima Tokoh ikuti Konvensi DIB

"Pengembalian alur kebudayaan tersebut diperlukan agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kebudayaan sendiri, jati diri, falsafah dan dasar negara Pancasila," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Tyasno menilai  amandemen UUD 1945 telah membuat Indonesia kehilangan ideologi, tidak mempunyai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi arah pembangunan serta struktur ketatanegaraan dan sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya telah beralih menuju liberalisme dan kapitalisme yang makin jauh dari cita-cita pendiri bangsa.

Karena itu, Tyasno berharap, para capres mendatang memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan jati diri bangsa Indonesia dengan mengembalikan UUD 1945 yang asli dan dapat dilakukan penyempurnaan terhadap hal-hal yang belum diatur saat saat ini
Namun, "jiwa dan roh" UUD 1945, seperti pembukaan UUD 1945, nilai-nilai Pancasila, sistem politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan tetap dipertahankan.(aj/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Resmi Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler