Kejaksaan Geledah Kantor Satpol PP

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 07:13 WIB

jpnn.com - BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menggeledah kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, kemarin. Penggeledahan itu, pasca pencopotan jabatan Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi berinisial HMS yang diduga menyelewengkan dana linmas sebesar Rp 1,041 miliar.  

Proses penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bekasi, Erry Syarifah dan beberapa tim. Mereka mencari barang bukti dugaan penggelapan dana insentif 1.736 anggota Linmas. 

BACA JUGA: Ancol Gagal Bersaing dengan Sentosa Island

"Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruang seperti ruang Kabid Linmas HMS, ruang bendahara dan ruang Kepala Satpol PP untuk mengecek semua dokumen pelengkap," kata Erry Syarifah usai penggledahan, Jumat (22/8) kemarin.

Erry menambahkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik tengah mengamankan satu berkas dokumen yang diketahui sebagai dokumen pencairan dana intensif Linmas. Selain itu, ada juga dokumen penyerahan uang tersebut kepada Kabid Linmas berinisial HMS.

BACA JUGA: Naik jadi Gubernur DKI, Ahok Putus Proyek Monorel

Hanya saja, kata dia, untuk penetapan tersangka kepada HMS belum bisa dilakukan lantaran pihak penyidik belum melakukan pemeriksaan. Bahkan, diakuinya, dalam pemeriksaan nanti pihak penyidik juga akan memintai keterangan dari sejumlah saksi. 
"Minggu depan kami baru bisa jalankan pemeriksaan kepada HMS," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Saribanon mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti atas dugaan penggelapan yang dilakukan Kabid Satpol PP Kota Bekasi berinisial HMS. "Penggeledahan ini untuk melakukan pengumpulan barang bukti," jelasnya.

BACA JUGA: Caleg Terpilih PKB Dilaporkan ke Polisi

Sehari sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi akhirnya mencopot jabatan Kepala Bidang Linmas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berinisial HMS.  HMS ditetapkan sudah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian. 

Pihak Pemerintah Kota Bekasi menganggap HMS terbukti bersalah setelah melakukan penggelapan dana Linmas tahun 2014. "Kami sudah copot jabatan HMS sesuai dengan aturan pemerintah. Dan sekarang kasusnya masih dalam pemeriksaan pihak inspektorat," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarifuddin: Pengadaan 100 ATM Bank DKI Sesuai Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler