Kejaksaan Harus Transparan Usut Jaksa Penerima Suap

Jumat, 25 November 2016 – 05:18 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berinisial AF.

 Anak buah Kepala Kejati Jakarta Elisier Sahat Maruli Hutagalung itu diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait penanganan perkara.

BACA JUGA: Begini Kata Ketua Bidang Fatwa MUI soal Salat Jumat di Jalan Raya

"Dengan tertangkapnya jaksa ini kami ucapkan selamat Kepala Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Kamis (24/11).

Syarif berharap proses kasus itu dilakukan Kejagung secara transparan dan terbuka.

BACA JUGA: Anak Buah Maruli Terduga Penerima Suap Itu Tiba di Gedung Bundar

"Siapa pun harus ditindak," tegasnya.

Suap penanganan perkara yang melibatkan jaksa bukan hal baru.

BACA JUGA: Perkenalkan..Golden Handshake, Program Restrukturisasi Pegawai KKP

 KPK sebelumnya sudah sering meringkus jaksa yang bermain kasus.

KPK pernah menangkap jaksa Kejati Sumatera Barat Farizal, September 2016 karena menerima Rp 365 juta dari pengusaha Direktur CV Xaveriandy Sutanto.

Kemudian, April 2016, KPK pernah menangkap Jaksa Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni yang diduga menerima suap dari Bupati Subang Ojang Rohandi.

KPK pernah menangkap petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Keduanya diduga akan menyuap Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu lewat perantara Marudut.

Namun belakangan KPK menyatakan tidak cukup bukti menjerat Sudung dan Tomo.

Nama Maruli Hutagalung juga diduga pernah disebut-sebut menerima aliran uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Keterlibatan Maruli diungkap langsung Evy Susanti, istri Gatot saat bersaksi untuk mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella 16 November 2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Belakangan, Maruli membantah terlibat.

Pada 2008 silam, KPK juga menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan karena diduga menerima suap sekitar Rp 6 miliar terkait penanganan kasus BLBI.

Masih pada 2008, dua jaksa pernah divonis menerima suap Rp 550 juta dari mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi.

Keduanya Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Pidsus Kejari Jaksel Cecep dan, Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Pidsus Kejari Jaksel Burdju. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Takmir Masjid Antusias Ikuti Sosialisasi Empar Pilar MPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler