Kejaksaan Janji Tetap Dalami Kasus Penipuan oleh Dosen UGM

Sabtu, 06 Desember 2014 – 11:58 WIB

jpnn.com - JOGJA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit dosen UGM bergelar doktor dengan inisial SSL (42), dikabarkan diselesaikan secara damai antara pelaku dengan korban. Untuk mendalami hal tersebut, tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ menjadwalkan gelar perkara ulang.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIJ Tri Subardiman mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan penelitian. Hal itu dilakukaan sejak pelimpahan tahap dua oleh polda pada 26 November lalu.

BACA JUGA: Longsor Terjang Rumah dan Jalan Desa di Kulonprogo

”Sampai hari ini, belum dilimpahkan ke pengadilan. Dan masih terus kami pelajari,” katanya dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Sabtu (6/12).

Menurutnya, jaksa belum melimpahkan ke pengadilan dan akan dilakukan gelar perkara ulang, karena jaksa menerima informasi antara korban dengan tersangka terjadi perdamaian. Dalam perkara ini, pasal yang dikenakan kepada SSL mengenai penipuan dan penggelapan.  Jika antara tersangka dengan korban ada kesepakatan damai, dan korban bersedia mencabut laporannya, jaksa akan meninjau ulang, apakah proses hukum layak  dilanjutkan atau tidak?

BACA JUGA: Banyuwangi Raih Penghargaan Tata Ruang Terbaik Se-Indonesia

”Kalau korbannya mencabut laporan, menghendaki perdamaian, pasti ada pertanyaan buat apa dilanjutkan. Tapi nanti tergantung evaluasi tim jaksa,” jelas Tri.

Gelar perkara akan dilaksanakan pekan depan. Tim jaksa memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan terhitung sejak pelimpahan tahap dua lalu. BAP kasus ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati DIJ pada 6 November 2014. SSL dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: Surabaya Belum Aman dari Banjir

Dosen S-2 Fakultas Ekonomika Bisnis UGM itu disangka menipu rekan bisnisnya, Vera Damayanti, 41, dalam proses jual beli berlian dan menggelapkan uang muka biaya jual beli lima unit kondotel. Akibatnya, Vera mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,39 miliar.

Atas masalah ini, Polda DIJ telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke Kejati DIJ pada 26 November lalu. Status SSL tidak ditahan, baik oleh polisi maupun jaksa. Belakangan diketahui telah terjadi kesepakatan damai antara SSL dan Vera pada 19 November 2014. Faktor inilah yang mendasari jaksa akan melakukan gelar perkara ulang.

Sebelumnya, pengacara SSL, Deddy Sukmadi, memastikan kliennya siap mengikuti jalannya persidangan. Namun dia berharap ada keadilan, karena meyakini kasus ini adalah kasus perdata dan bukan pidana.

”Prinsipnya kami akan kooperatif dan patuh terhadap hukum,” kata Deddy beberapa waktu lalu. (mar/jko/ong)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Bulan Kena Tumor Ganas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler