jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menobatkan Kabupaten Banyuwangi sebagai kabupaten dengan penataan ruang terbaik se-Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat malam (5/12).
Penghargaan ini merupakan rangkaian dari Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD) Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan penataan ruang.
BACA JUGA: Surabaya Belum Aman dari Banjir
Para penilai yang terlibat antara lain pakar perencanaan dan tata ruang wilayah dari IPB Dr Ir Ernan Rustiadi; ahli pemberdayaan masyarakat yang merupakan Presiden Combine Resource Institution, Dodo Juliman; dan pakar perumahan dan permukiman yang merupakan dosen dan peneliti di Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman dan Program Studi Arsitektur ITB, Ir Moh. Jehansyah Siregar MT PhD.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah yang berkembang secara berkelanjutan. "Salah satu masalah krusial pasca-reformasi adalah penataan ruang di mana banyak sekali salah tata kelola. Maka kami mulai membenahi dengan serius," ujar Anas.
BACA JUGA: 8 Bulan Kena Tumor Ganas
Dia mengatakan, penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan lingkungan. "Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk menjaga komitmen dalam menata daerah,” kata Bupati Abdullah Azwar Anas.
Dalam penilaian penataan ruang nasional, setiap daerah harus sudah memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan rencana tata wilayah (RT/RW). Banyuwangi sendiri telah memiliki peraturan daerah (Perda) No 8 tahun 2012 tentang RT/RW yang berlaku selama 20 tahun.
BACA JUGA: Sering Konsumsi Narkoba Bareng Suami, Eks Lurah Diciduk Polisi
“Tidak hanya itu saja, instrumen hukum lainnya tentang penataan ruang juga lengkap tertuang dalam rencana detail tata ruang hingga tingkat kecamatan atau RDTRK, peraturan bupati (Perbup) tentang zonasi wilayah dan surat keputusan bupati (SK) tentang penataan kawasan,” imbuh Anas.
Penilaian penataan ruang terbaik tersebut berdasarkan tiga kriteria penilaian, yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. “Ada kesesuaian yang terpadu antara perencanaan tata ruang daerah dengan pemanfaatan wilayah. Pengendalian tata ruang yang terorganisasi juga dinilai menjadi keunggulan Banyuwangi,” kata dia.
Selama ini perencanaan tata ruang daerah telah tercantum dalam Perda RT/RW. Perda ini menjadi acuan wajib dalam setiap penerbitan advice planning (AP) oleh Badan Perencanaan Kabupaten (Bappekab) dan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Inilah yang membuat perencanaan dan pemanfaatan tata ruang Banyuwangi menjadi sinkron.
Advice Planning sendiri adalah kajian yang menginformasikan peruntukan pemanfaatan lahan.
“Dalam perda, diatur zonasi wilayah pengembangan daerah. Misal Kecamatan A masuk zonasi kawasan industri maka advice planning investasi diarahkan ke kecamatan itu. Sedangkan Kecamatan B jadi kawasan bandara, maka pengembangannya sebagai daya dukung bandara. Begitu juga kecamatan-kecamatan yang lain," tuturnya.
Kebijakan tata ruang Banyuwangi juga dinilai unggul karena mampu mengakomodasi keraifan lokal. Contohnya pada kebijakan pembangunan hotel. Desain hotel harus menonjolkan ornamen khas Banyuwangi. Bahan baku bangunan juga harus mengandung unsur material lokal.
“Contohnya pembangunan Hotel Santika, yang bagian depannya menampilkan visualisasi batik motif Gajah Uling khas Banyuwangi. Semua hotel wajib mengonsultasikan desain bangunannya kepada kami, apa sudah sesuai atau belum dengan kebijakan adopsi budaya lokal,” tutur Anas.
Pada kriteria pengendalian, Banyuwangi dianggap mampu membuat terobosan dengan penindakan yang tegas dan terorganisasi. Contohnya, kebijakan bangunan harus mundur 10 meter dari bahu jalan. Pembangunan yang tidak mematuhi aturan itu langsung disegel dan dihentikan operasinya.
Begitu juga dengan bangunan tanpa IMB langsung disegel dan diberikan papan peringatan. “Terjadinya sinergi lintas dinas dalam penegakan perda juga menjadi satu poin lebih bagi Banyuwangi pada penilaian kali ini,” pungkasnya. (eri/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Nelayan Filipina Bebas di Sangihe, Orang Dalam Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi