Kejaksaan Jebloskan Sekda Kapuas ke Rutan Palangka Raya

Kamis, 23 April 2015 – 09:45 WIB
Sekda Kapuas Sanijan S Toembak (tengah) saat akan dijebloskan ke Rutan Palangka Raya oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (22/4). Foto: Agus/Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Sanijan S Toembak dijebloskan ke Rutan Palangka Raya oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (22/4).

Penahanan ini bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng ke kejaksaan tinggi.

BACA JUGA: Tanam 10 Ribu Pohon di Gunung Gede-Pangrango

Setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, mantan Sekda Kota Palangka Raya ini dijebloskan ke tahahan terkait dugaan pemberian gratifikasi terhadap anggota DPRD Kapuas. Sekda dan kepala Dinas PU Kapuas diduga kuat merupakan pejabat yang  mengotaki pemberikan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar tersebut.

"Proses pemberkasan selama hampir 3 bulan lamanya. Hari ini kita serahkan dan itu sudah diatur dalam KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Anton Sasono melalui tim penyidik yang dimentori AKP Juyanto dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (23/4).

BACA JUGA: Heboh, Buaya Masuk Kampung

Sekda Kapuas itu datang sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan memakai baju berkera warna putih memasuki ruangan Subdit Tipikor. Tak lama, kembali keluar dengan memakai rompi warna orange dengan dikawal dua petugas menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan direktorat tahanan dan titipan (Tahti).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Refli mengatakan, Sekda Kapuas Sanijan Tamboek ditahan sesuai dengan surat penahanan penyidik yang selesai sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Gara-gara Santap Makanan Ini, 34 Kades Keracunan

"Iya ditahan dan dititipkan di dalam Rutan Palangka Raya," ujar Refli.(ram/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, saat Mudik Nanti Tol Cikapali Sudah Bisa Dilewati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler