Kejaksaan Kejar Buron Kasus Penyelewengan Dana Retribusi Rp1,3 M

Sabtu, 13 Desember 2014 – 22:48 WIB
Teja Kurnia Kuntoro, kini menjadi buronan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang. Foto: Istimewa/Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - TAMIANG LAYANG – Teja Kurnia Bin Kuntoro yang menjabat Direktur PT Puspita Alam Kurnia (PAK) pada 2008 – 2009, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tamiang Layang. Pasalnya, Teja yang telah menjalani vonis penjara selama empat tahun kurungan tersebut, hingga saat ini belum juga mengembalikan uang ganti rugi ke kas negara sebesar Rp1,3 miliar.

Dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (13/12), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tamiang Layang Sigit Sugiarto SH mengungkapkan, Teja Kurnia sulit dijumpai maupun berpindah-pindah dan seakan ingin lepas dari tanggung-jawab.

BACA JUGA: Ini Alasan AF Unggah Foto Gadis yang Disetubuhinya ke Facebook

Dijelaskan Sigit, pencarian Teja tidak berhenti hanya sampai disitu. Pihaknya juga mendapat informasi tentang keberadaanya yang masih masuk wilayah Kalsel yakni Pelaihari.

“Tapi saat baru-baru ini disambangi, yang bersangkutan juga tidak berada ditempat dan diketahui telah pindah ke daerah Sumatera," tambahnya.

BACA JUGA: Dikabarkan Kena Tilang, Dua Siswi SMA Menghilang

Sekarang, lanjut Sigit, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi bersama pihak kejaksaan di daerah lain apabila mengetahui keberadaan Teja yang saat ini masih buron.

“Semoga dalam waktu yang tidak lama, Teja dapat ditangkap untuk diproses kembali,” harap Sigit.

BACA JUGA: Usai Disetubuhi, Foto Korban Setengah Telanjang Diupload ke Facebook

Untuk diketahui, beberapa tahun lalu Teja Kurnia Bin Kuntoro tersangkut kasus penyelewengan dana retribusi yang ditarik dari para penambang di Kabupaten Barito Timur selama satu tahun yakni 2008 - 2009 sebesar Rp 1,3 miliar. Teja merupakan pengelola dari retribusi jasa angkutan jalur houling eks Pertamina dengan menggunakan perusahaan PT PAK.

Dalam perjalanannya Teja telah melalui proses eksekusi pada tahun 2013 lalu. Namun sayang, saat usai mejalani hukum pidana kurungan, hingga saat ini bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan uang kerugian ke kas negara tersebut alias melarikan diri.(log/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cium Tumpahan Minyak, TNI Bongkar Gudang Penimbunan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler