Kejaksaan Kembalikan BAP Ari Muladi ke Polisi

Kamis, 01 Oktober 2009 – 17:16 WIB
Foto : Seventin Gustapatmi/JPNN

JAKARTA – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ari Muladi dalam kasus penipuan yang telah diserahkan kepolisian ke kejaksaan dikembalikan lagiKejaksaan menilai berkas tersangka yang juga menjadi saksi kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra M Hamzah serta Bibit Samad Rianto itu belum lengkap sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas perkara Ari Muladi dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Kamis (1/10).

Didik menyebutkan, pengembalian BAP atas nama Ari Muladi itu berdasarkan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kepada Direktur III/ Pidana Korupsi & WCC Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 28 September 2009

BACA JUGA: YBM BRI Kirim 15 Relawan Medis

Isinya, tentang hasil penyidikan atas nama Ir Ari Muladi yang disangka melanggar pasal 378 jo
372 jo

BACA JUGA: Densus Amankan Pria Nekat di RS Polri

263 KUHP belum lengkap.

Dijelaskan Didik, berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Mabes Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19)
“Insyaallah, Senin depan berkas perkara itu sudah dilengkapi

BACA JUGA: Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi

Jadi apa saja yang saat ini  masih kurang, bisa diketahui saat berkas sudah lengkap,” janjinya.

Untuk diketahui, Mabes Polri menangkap Ari di Yogjakarta, akhir Agustus 2009 lalu atas tuduhan penipuan uang Rp5,1 milik pengusaha bernama Anggodo WidjoyoUang itu diberikan ke Ari Muladi, untuk selanjutnya diberikan ke ke pimpinan KPK dengan tujuan agar cekal untuk kakak Anggodo yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo dicabut

Namun belakangan diketahui kalau uang itu tidak sampai ke pimpinan KPK langsung tapi dititipkan kepada temannya bernama A untuk disampaikan ke pimpinan KPKSelain itu, ternyata KPK bukannya mencabut status cekal atas Anggoro, bahkan menjadikannya sebagai tersangka kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan(viv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Homo, Noordin Bikin Warga Penasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler