jpnn.com, JAKARTA - Vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Cakung terjadi lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hakim membebaskan Ahmad Djufri dari semua dakwaan, serupa dengan putusan terhadap Paryoto sebelumnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim Ahmad Fuady membenarkan vonis bebas itu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Djufri ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi
Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung itu menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan.
Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Paryoto divonis bebas, sehingga jaksa melayangkan kasasi ke MA.
BACA JUGA: Istilah Mafia Tanah Diobral, Pakar Hukum Khawatir Iklim Investasi Terganggu
Menanggapi vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP meminta penuntut umum untuk melakukan kasasi ke MA.
“Kalau merasa itu buktinya sudah kuat, logika sederhananya, mereka harus kasasi atau upaya hukum lain terkait putusan bebas,” kata Johan Budi.
Johan menyarankan pada jaksa untuk memberikan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus tanah. Di sisi lain, majelis hakim juga diharapkannya dapat mengabulkan tuntutan jaksa.
“Jaksa yang menuntut, tapi hakim yang memutuskan. Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” tambah dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan