Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya

Kamis, 25 Maret 2021 – 19:51 WIB
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan keterangan terkait pengungkapan mafia tanah, di Mapolda Banten di Serang, Kamis. Foto: ANTARA/Mulyana

jpnn.com, SERANG - Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Polisi meringkus empat tersangka pemalsuan dokumen tanah atau penipuan surat-surat tanah tersebut.

BACA JUGA: Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas Mafia Tanah langsung melakukan penyelidikan dan membongkar tindak pidana pemalsuan surat atau penipuan. Kami menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (25/3).

Martri Sonny mengatakan, keempat tersangka tersebut yaitu MRH (55) warga Kota Baru Kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak.

BACA JUGA: Siap-siap, BMKG Prediksi Awal Kemarau

Martri Sonny menjelaskan awal mula terungkapnya kasus mafia tanah tersebut yakni pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di Desa Bojongpandan Kabupaten Serang yang tidak ada giriknya, tetapi hanya ada SPPT tahun 1992.

"Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp12 juta," kata Martri Sonny.

BACA JUGA: Kisah Jenderal Gondrong Pemberantas Narkoba, Jadi Jukir, Debt Collector, Hampir Kehilangan Nyawa

Menurut Martri Sonny, lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik.

Setelah selesai dibuat, girik yang asli tapi palsu (aspal) tersebut diserahkan kepada korban.

"Usai girik diterima, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten," kata Martri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini para tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten.

"Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," kata Edy Sumardi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler