JAKARTA - Rilis mengenai jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan umum mendapat perhatian dari KejaksaanMenurut institusi penuntutan itu, vonis bebas tidak semata disebabkan karena dakwaan jaksa yang lemah.
"Kalau vonis bebas jangan salahkan Kejaksaan
BACA JUGA: Tiap Sejam, 3000 Kendaraan Lewati Pantura
Yang memutus, yang punya kewenangan kan hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir HarahapBACA JUGA: Jalur Mudik Alternatif Juga Macet
"Jaksa sudah bekerja secara proporsional
BACA JUGA: Polisi Antisipasi Teroris Menyusup di Antara Pemudik
Babul mengatakan, sistem pengawasan di internal Kejaksaan juga berjalan setiap kali ada penanganan perkara.Namun Babul mempertanyakan data yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) ituData perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan dalam semester pertama 2010 adalah 741 dengan jumlah yang divonis bebas sebanyak tujuh perkara"Kami tidak emosional, tapi kalau data mereka kan separo lebih yang bebas," katanya.
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu berpendapat perlunya mengklarifikasi data yang dirilis ICW tersebut"Coba serahkan data itu ke kami," ujar BabulSeperti diberitakan, berdasarkan data yang dihimpun LSM penggiat antikorupsi ICW, sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas di Pengadilan UmumData tersebut dikumpulkan dari hasil pemantauan terhadap putusan pengadilan di Pengadilan umum yang meliputi pengadilan negeri, pengadilan tingggi dan pengadilan agung, mulai 1 Januari hingga 10 Juli 2010
Berdasarkan data tersebut, tercatat 91 terdakwa yang divonis bebas dari jumlah total 166 terdakwa yang disidang di pengadilan umumSementara 38 terdakwa lainnya atau 22,89 persen divonis satu hingga dua tahun penjaraKemudian 30 terdakwa atau 18,07 persen dihukum dua sampai lima tahun penjara, lima terdakwa atau 3,01 persen dihukum lima sampai 10 tahun dan satu terdakwa atau 0,60 persen dihukum di atas 10 tahun(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Tumpah Tetap jadi Biang Kemacetan
Redaktur : Tim Redaksi