Kejaksaan Negeri Tegal Ungkap Pencapaian pada Hari Bakti Adhyaksa

Rabu, 24 Juli 2024 – 16:18 WIB
Kejari Tegal mengungkap sejumlah capaian kinerja selama 2024. Dok: Kejari Tegal.

jpnn.com, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menyampaian sejumlah capaian kinerja pada Januari sampai Juli 2024 dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

Pada bidang pembinaan realiasasi Pendapatan Bendahara Penerima selama Semester I mencapai Rp725.063.889 yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA: Kejari Rejang Lebong Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 320 Juta

"Bidang tindak pidana umum telah menerima pelimpahan perkara sejumlah 81 perkara dan telah melaksanakan eksekusi atau mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 75 perkara, dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp328.749.000," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja dalam siaran persnya, Rabu (24/7).

Yusuf menjelaskan pada bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa Uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp40.000.000.

BACA JUGA: Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

Kemudian pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp194.494.000.

Sementara pada bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan terhadap 6 kegiatan, yaitu pendampingan hukum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Raung (PUPR) di Jalan Semboja-Randusari.

BACA JUGA: Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari, Begini Penampakannya

Kemudian pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan Tuwel menuju tempat wisata Guci, pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan A. Yani Koridor IX Lampu Hias.

"Pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan DR Sutomo – Wahid Hasyim. Kelima pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan Gajahmada, dan keenam pendampingan hukum RSUD dr Soeselo Pelaksanaan Pembangunan IGD/Ponek (lanjutan). Pemulihan Keuangan Negara sebanyak Rp44.834.976," ungkap Yusuf.

Sementara Yusuf mengatakan pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputus atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp. 64.678.000. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Sandra Dewi Tak Temani Suami saat Dilimpahkan ke Kejari


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler