Kejaksaan Pastikan Pentolan PDIP Tersangka Korupsi Segera Diadili

Kamis, 09 April 2015 – 06:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan memetieskan kasus mantan Bupati Bantul, Idham Samawi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Bahkan demi strategi di persidangan nanti, kejaksaan sengaja memisahkan berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret calon anggota DPR (capeg) terpilih dari PDIP itu dari tersangka lainnya.

Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyatakan, kasus Idham kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut Tony, penyidik Kejati DIY telah memisahkan berkas perkara Idham  dari tersangka lainnya, yaitu Dahono dan Mariyani. "Berkas untuk tersangka IS (Idham, red) dibuat secara tersendiri," kata Tony, Rabu (8/4) di Jakarta.

BACA JUGA: Awas, Perpres Uang Muka Mobil Jabatan Bukti Mafia Berkeley Masih Gentayangan

Lantas, mengapa kejaksaan hingga saat ini masih belum melimpahkan berkas kasus yang menjerat ketua bidang pengkaderan dan organisasi PDIP itu ke pengadilan? Tony menjelaskan, Kejati DIY masih akan menunggu proses persidangan atas dua tersangka lainnya yakni  Mariani dan Dahono.  

"Tersangka IS yang berkasnya dibuat tersendiri itu belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, karena menunggu persidangan Mar dan Dah," ungkap Tony.

BACA JUGA: Mario Marah jika Jokowi Dijelek-jelekkan

Menurut Tony, berkas Mariani dan Dahono dalam waktu dekat  segera dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas dua tersangka, Mar dan Dah sudah P21 (lengkap) dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan," kata Tony.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gede Sudiatmaja mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgassus P3TPK) untuk menangangi kasus yang menjadi sorotan. Selain itu, pembentukan Satgassus P3TPK itu juga untuk mempercepat penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati DIY.

BACA JUGA: Mantan Relawan Anggap Jokowi Tidak Layak Pimpin PDIP

"Satgassus dibentuk guna percepatan penuntasan kasus-kasus korupsi yang belum selesai. Termasuk yang menjadi perhatian masyarakat seperti perkara Persiba," katanya.

Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengaku telah mendapat instruksi dari Kajati agar penanganan kasus dugaan korupsi Persiba segera dituntaskan. Terlebih, kini sudah ada empat tersangka dalam kasus Persiba.

"Perintahnya jelas, empat tersangka semuanya dilimpahkan ke pengadilan. Kami hindari opini publik, tekanan dari pihak luar, khususnya tekanan bersifat politis. Segala tekanan non-yuridis tak akan berpengaruh," tandasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Masih Panjang, Jangan Nyalon Lewat Golkar dan PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler