Kejaksaan Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto terkait Impor Garam

Rabu, 21 September 2022 – 00:16 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berinisial MM sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam industri.

"MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Setelah Airlangga, Sukarelawan Pemenangan Jokowi-JK Dengarkan Visi Anies

Anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis lalu (15/9).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar Ketut.

BACA JUGA: Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menunjukkan Tren Positif

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam pada 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

BACA JUGA: Inilah yang Dibahas Prabowo - Airlangga saat Pertemuan Empat Mata

Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara itu berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (ant)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler