jpnn.com - SUKABUMI - Pekan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak akan menggelar rapat internal untuk membahas penetapan tersangka dalam kasus dugaan jual beli kuota haji di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan sejumlah saksi dipastikan hampir selesai.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Bahrin Idris mengatakan, penanganan kasus dugaan jual beli kuota haji ini memakan waktu lebih dua bulan. Sejumlah pihak baik internal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi maupun jemaah haji telah dipanggil.
BACA JUGA: Periksa Surat Motor, Polisi Ringkus Pengedar Sabu
"Kurang lebih ada 20 orang yang kami panggil, untuk meminta keterangannya soal kasus yang meresahkan umat ini. Di antaranya dari Kemenag, dinas, Kelompok Binaan Ibadah Haji (KBIH) dan jamaah haji itu sendiri," ujar Bahrin Idris kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), kemarin (13/1).
Diakui Bahrin, pemeriksaan sejumlah pihak akan terus dilakukan. Sebab, keterangan dari pihak yang akan dipanggil untuk memperkuat dan menyempurnakan data serta keterangan yang sudah terkumpul saat ini.
BACA JUGA: Rumah Kosong di Soekarno-Hatta Ludes Terbakar
"Pemanggilan akan terus dilakukan, proses penyelidikan hampir selesai," imbuhnya.
Calon tersangka dalam kasus dugaan jual beli kuota haji tersebut, masih kata Bahrin, sudah dikantongi tim penyidik Kejari Cibadak. Hanya saja, untuk memutuskan siapa yang akan menjadi tersangka harus dilakukan rapat tim terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pria Ini Menangis karena Telah Membunuh Ibu Guru
"Pekan ini kami akan gelar rapat penyidik kasus haji ini, Insya Allah kalau tidak ada halangan pekan depan akan ada tersangka," tegas Bahrin yang kini merangkap sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak.
Disinggung nama dan dari lembaga mana yang akan jadi tersangka, lagi-lagi Bahrin masih bungkam. Menurutnya, untuk penetapan tersangka tidak boleh gegabah, harus ada bukti dan keterangan yang memperkuat dan dibahas dalam rapat internal tim penyidik.
"Nanti hasil dari rapat itu akan ada penetapan tersangka, tunggu ya," ulas Bahrin.
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sukabumi, Asep Deni menambahkan, memang dalam proses hukum penetapan tersangka diperlukan waktu untuk memutuskan siapa yang akan dijadikan tersangka. Pasalnya, penentuan tersebut harus didukung oleh bukti dan keterangan yang faktual.
"Keputusan penetapan tersangka ini memang harus dirapatkan dulu oleh tim penyidik, tidak bisa gegabah," timpalnya.
Melihat kinerja para penyidik Kejari, Asep mengaku mengapresiasinya. Pasalnya, penanganan kasus yang hanya memakan waktu 2,5 bulan ini sudah hampir selesai dengan segera menetapkan tersangka.
"Kami apresiasi tim penyidik, dengan limit waktu ini puluhan saksi sudah diperiksa dan sebentar lagi akan ditetapkan tersangka. Semoga ini bisa menajdi efek jera supaya tidak terjadi lagi," tandasnya. (ren/e/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Ini Ngaku Duitnya Rp98 Juta Diembat Calo
Redaktur : Tim Redaksi