Periksa Surat Motor, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Rabu, 14 Januari 2015 – 02:58 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Ratusan gram narkotika jenis sabu yang siap diedarkan berhasil digagalkan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Senin (12/1) sekitar pukul 16.30 Wita.

M Kusasi (36), warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, sang pengedar ditangkap ketika anggota Lantas di Pos 6 yang bertugas di Jalan Lambung Mangkurat curiga melihat gelagat pria yang saat itu berhenti di traffic light.

BACA JUGA: Rumah Kosong di Soekarno-Hatta Ludes Terbakar

Setelah dihentikan, polisi memeriksa STNK tidak sesuai dengan namanya dan diminta buka isi bok Yamaha Mio DA6597BL yang digunakan tersangka, tiba-tiba dia berusaha kabur.

“Saat itu diperiksa isi bok motornya didapati sabu sebarat 2 ons dan 400 butir pil Happy Five (H5) yang siap untuk diedarkan,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono didampingi beberapa perwira di Jajaran Polresta Banjarmasin saat gelar perkara, Selasa (13/1).

BACA JUGA: Pria Ini Menangis karena Telah Membunuh Ibu Guru

Setelah dilakukan pengembangan oleh Satuan Resnarkoba Unit I, lanjut Wahyono,  anggotanya mendapatkan Tison (20), adik ipar Kusasi dan dari Tison ditemukan sabu seberat 147 gram yang disimpannya di samping tandon air wudhu di musala dekat rumah Kusasi.

“Total barang bukti sabu disita sebanyak 351 gram dan 400 (H-5) dan kalau diuangkan sebanyak Rp660 juta. Sementara dari hasil pemeriksan mereka dari jaringan lokal dan kasus ini masih dikembangkan,” kata  Wahyono.

BACA JUGA: TKW Ini Ngaku Duitnya Rp98 Juta Diembat Calo

Sementara Kusasi mengakui ia hanya sebagai kurir. Tugasnya hanya mengantarkan benda tersebut ke tangan Idang, pembelinya.

“Saya waktu itu dari KM 9 Kertak Hanyar, ambil barangnya dari bandarnya. Lalu saya ditugaskan mengantar ke kawasan Teluk Tiram yang sudah ditunggu Idang,” ujarnya.

Diungkapkanya dari hasil mengantarkan benda haram tersebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu. Sedangkan keterlibatan Tison hanya ikut mengamankan barang tersebut agar jangan sampai diketahui polisi.(lan/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isran Noor: Usul Otsus Kaltim Bukan Tindakan Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler