Kejari Tegal Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Usaha yang Rugikan Negara Rp 10,6 M

Rabu, 24 Juli 2024 – 19:13 WIB
Kejari Tegal tengah mengusut dugaan penyelewengan dana kredit usaha pada salah satu bank. Dok: Humas Kejari Tegal.

jpnn.com, TEGAL - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu bank BUMN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan kasus yang sedang diusut berupa penyalahgunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank.

BACA JUGA: Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

Yusuf menyebut pengusutan itu berdasar pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
Nomor: Print-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Tega pada 2022-2023.

“Dalam proses penyidikannya, jaksa penyidik memanggil antara lain nasabah bank BUMN, kemudian dari internal bank,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Kejari Rejang Lebong Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 320 Juta

“Dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp 10,6 miliar yang berasal dari penggunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tegal,” sambung dia.

Dia menyebut pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan serta dengan pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo.

BACA JUGA: Ini Alasan Sandra Dewi Tak Temani Suami saat Dilimpahkan ke Kejari

“Bahwa sesungguhnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) Ini merupakan program pemerintah yang digunakan untuk menyuntik UMKM sehingga dapat berkembang dengan
modal pimjaman berbunga rendah serta proses peminjaman yang mudah,” kata dia.

Akan tetapi, kata Yusuf, dalam perjalannya terdapat oknum yang menyalahgunakan program dari pemerintah
tersebut sehhingga dapat menimbulkan kerugian negara.

Sampai dengan saat ini proses penyidikan perkara itu masih berlangsung.

Guna mendalami kasus tersebut, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler