Kejaksaan Siap Bantu Polisi Buru Buronan Mafia Tanah

Sabtu, 05 Desember 2020 – 05:17 WIB
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijan (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta menerangkan bahwa pihaknya siap membantu aparat kepolisian mengejar buronan kasus mafia tanah Benny Tabalujan, tersangka kasus pemalsuan surat.

Apalagi, bidang Intelijen Kejaksaan sedang gencar-gencarnya menjalankan program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

BACA JUGA: Perempuan Kaya Raya jadi Korban Rayuan Sindikat Mafia Tanah

Namun, kata Sunarta, ada tahapan untuk menangkap pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) supaya ditindaklanjuti dengan cepat oleh bidang intelijen Kejaksaan Agung.

“Kalau buron itu yang penting Kejari (Kejaksaan Negeri) mana ajukan saja permohonan, akan kami tanggapi langsung. Kan prosesnya begitu, kami tidak tahu itu buron kalau belum ada permintaan, setidaknya informasi,” kata Sunarta kepada wartawan, Jumat (4/12

BACA JUGA: Kompolnas Dukung Upaya Polisi Buru Buronan Kasus Mafia Tanah

Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pengejaran terhadap buronan kasus mafia tanah yaitu Benny Tabalujan. Sebab, jaksa bidang Intelijen punya program tangkap buronan.

“Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki Kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan,” kata Barita.

BACA JUGA: Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta

Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum update terhadap pengejaran buronan Benny Tabalujan. "Belum diupdate," kata Ade.

Diketahui, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler