jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membekuk komplotan mafia tanah yang menggadaikan sertifikat korbannya ke bank senilai Rp6 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban merupakan seorang perempuan berusia 75 tahun.
Polisi baru menangkap delapan dari sepuluh orang tersangka. Dua orang masih diburu polisi.
Kedelapan orang itu di antaranya, AYS merupakan otak dari sindikat ini dan masih menjalani hukuman di LP Cipinang.
Kemudian PA yang masih menjalani pengobatan karena sakit stroke.
BACA JUGA: Komisi Yudisial dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah Jakarta
Lantas MSM, SHS berperan sebagai notaris, dan PPAT, RIG, masing-masing notaris dan PPAT.
Kemudian, S mengaku notaris, AA notaris, MS mengaku sebagai PPAT padahal bukan.
Sedangkan, AG dan HAG sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sore ini saya akan merilis tentang pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik, atau sertifikat hak milik yang dilakukan oleh sindikat-sindikat mafia tanah," ungkap Yusri saat jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12) sore.
"Karena ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu yang terjadi kira-kira sekitar tanggal LP (laporan polisi) ini 2017, kejadian sekitar tanggal 2015 atau 2016 kemudian korban melaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar tahun 2017 bulan Februari yang lalu," beber Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan kronologi aksi penggadaian tanah milik orang lain itu bisa terjadi.
Kasus ini berawal saat nenek itu memberikan sertifikat rumah ke saudaranya yang berniat menggadaikan untuk modal usaha dan merenovasi rumah korban.
Setelah dibujuk, korban menyerahkan sertifikat tanahnya kepada pelaku.
Kemudian, para pelaku membuat identitas palsu dengan tujuan mengubah nama pemilik pada sertifikat korban.
Setelah surat rumah itu berpindah nama, kata Tubagus, tersangka kemudian menggadaikan sertifikat tersebut ke bank senilai Rp6 miliar.
"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita, sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," kata Tubagus.
Atas perbuatan mereka, para pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Kompolnas Dukung Upaya Polisi Buru Buronan Kasus Mafia Tanah
BACA JUGA: Instruksi Muzakir Manaf kepada Seluruh Eks Kombatan GAM
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama