Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati

Meirika Pranola, Jurit dan Suryadi Masuk Daftar

Selasa, 27 Oktober 2009 – 08:23 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi tiga dari lima terpidana mati yang putusannya sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan hukum tetap)Seorang yang sudah dipastikan ialah Meirika Pranola, terpidana mati asal Tangerang, Banten

BACA JUGA: Dipaksa Kerja, Lutut TKW Terancam Amputasi

Dia terjerat kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram
Dua lagi yang masuk daftar eksekusi ialah Jurit bin Abdullah, terpidana mati asal Palembang, Sumatera Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana plus mutilasi, serta Suryadi, terpidana mati asal Semarang, Jawa Tengah, yang divonis mati karena kasus pembunuhan di Palembang.

"Sudah pasti satu, Meirika Pranola

BACA JUGA: Imigran Srilanka Beraksi Bisu

Itu sudah inkrach
Empat lagi yang masuk daftar, antara lain Jurit bin Abdullah yang dari Palembang

BACA JUGA: DPR Tidak Batasi Pengaduan Rakyat

Sekarang tim kami sedang meneliti datanya di Kejati Sumsel," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, kepada JPNN di Jakarta, tadi malam .

Nama-nama yang diteliti itu tergabung dalam daftar 72 terpidana matiMereka berada di lapas superketat Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah"Dua orang lagi masih kami pastikan, penting dilakukan penelitian secara cermat, karena ini menyangkut nyawaNamun nama Ibrahim temannya Jurit itu belum inkrach, upaya hukum lanjutannya belum turun dari presiden," bebernya.

Beberapa nama yang sedang dipelototi, lanjut Kamal, antara lain Namaona Denis, warga Nigeria yang mempunyai kepemilikan heroin seberat 1 kilogram"Tim kami sedang teliti ke Kejati-KejatiSekarang saja saya sedang menelaah data 72 terpidana mati itu, terutama 5 nama yang sudah inkrach," tukasnya.

"Sepertinya ada juga nama Suryadi yang masuk daftar eksekusiDia terpidana mati dari Semarang," lanjut Kamal

Meski belum memastikan tanggal persis pelaksanaan eksekusi, namun Kejagung sudah memastikan akan menghadapkan tiga terpidana mati ke hadapan "sakaratul maut" dalam 100 hari ke depanBahkan, Kejagung sudah menyiapkan draft kerjasama dengan Mabes Polri untuk penyiapan regu tembak"Pelaksanaannya (eksekusi) dalam program 100 hari kerja ini, soal jumlahnya kenapa hanya tiga orang dari 72 terpidana mati, ya karena biayanya gede, mas," kata Kamal.

Soal tempat pelaksanaan eksekusi, belum ditentukanHanya saja, bisa saja di lokasi kejadian perkara, berarti kalau Jurit di Sekayu atau di Mariana atau di PalembangNamun bila tak dianggap aman, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan di sekitar Lapas Nusakambangan atau di Lapas Batu, seperti eksekusi mati trio bomber Bali tahun lalu.

Pernyataan Kamal itu menindaklanjuti keterangannya beberapa hari laluKata dia, setelah pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono pada 20 Oktober lalu, mereka sudah menyiapkan program gebrakan 100 hari kerja, antara lain melakukan eksekusi terhadap terpidana matiMenghadapkan terpidana mati ke hadapan regu tembak merupakan tindak lanjut rencana eksekusi tiga terpidana mati, Jurit bin Abdullah, Ibrahim, dan Namaona Denis pada Desember 2008 laluNamun karena ketiganya mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya, akhirnya pelaksanaan eksekusi ditunda.

Jurit divonis mati karena pada Mei 1997 melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh Bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, SumselDalam kasus itu, dia dijatuhi hukuman mati oleh PN Sekayu pada April 1998 lewat putusan No 310/Pid B/1997 PN SekayuKasus pembunuhan itu dilakukannya bersama Ibrahim dan dua temannya.

Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadisKorbannya kali ini Arpan bin Cik Din, warga Mariana, BanyuasinSama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong alias dimutilasiSementara, Namaona Denis divonis mati karena memiliki 1 kg heroinKasus warga Nigeria itu ditangani Kejati Banten.

Lalu, siapa Meirika Pranola atau akrab disapa OlaDia adalah saudara Rani AndrianiRani merupakan terpidana mati dalam kasus menyulundupkan heroin seberat 3,5 kilogramMeirika Pranola, Rani, dan Deni Setia Maharwan ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena membawa heroin sebanyak 3,5 kilogramVonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, dijatuhkan pada 22 Agustus 2000, sembilan tahun silam.
 
Siapa pula Suryadi? Dia adalah terpidana mati asal Semarang, Jawa TengahPemilik nama lengkap Suryadi Swa Buana alias Kumis alias Dodi Bin Soekarno itu divonis mati atas kasus pembunuhan pada 1991 di Palembang, SumselBeberapa kali dia mengajukan upaya hukum, namun ditolak, termasuk grasinya yang ditolak pada 2003 laluSuryadi berada di Lapas Batu, kompleks lapas superketat, Nusakambangan, Cilacap.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Dulu Baru Naik Gaji


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler