Pakar: KPK Sulit Jerat Calon Penerima Suap Tanpa...

Rabu, 13 April 2016 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Adnan Paslyadja angkat bicara soal kasus suap petinggi PT Brantas Abipraya untuk penghentikan penyelidikan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini sudah ada tersangka pemberi suap. Namun, siapa penerima suap masih misterius.

Menurut Adnan, kalau penyidik KPK sudah mempunyai rekaman percakapan atau sadapan, maka mudah untuk menjerat tersangka penerima suap. Kalau cuma sekadar niat tapi belum menerima, maka itu akan sulit dibuktikan.

BACA JUGA: Petugas Pajak Dihabisi, Pak Dirjen Merasa Kecolongan

"Itu sulit dibuktikan kecuali sudah ada rekaman penyadapan sebelumnya. Tapi, kalau belum ada saya kira sulit jerat calon penerima ini,"  ujarnya di markas Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/4) usai sebuah acara.

Dia mengatakan, meski belum ada penerima,  KPK sudah menetapkan tersangka pemberi suap. Karenanya, ia memandang hal ini masuk dalam unsur percobaan suap. Karena itu percobaan," kata mantan jaksa ini.

BACA JUGA: Yaelaaah, Munaslub Golkar Ditunda...Serius Gak Sih?

Dia menjelaskan, dalam percobaan suap itu ada niat untuk menyuap seseorang. Kemudian, uang sudah dibawa untuk diserahkan namun tidak selesai karena ditangkap KPK.

"Bukan karena dia mengundurkan diri (tidak jadi menyuap), maka memenuhi ketentuan percobaan menurut pasal 53 KUHP," jelasnya.

BACA JUGA: DPR: Apa Tidak Mati Konyol?

Nah, kata Adnan, soal siapa yang mau disuap belum tentu ketahuan saat itu. Karenanya, Adnan menegaskan, penyidik harus menggali keterangan dari si pemberi, untuk siapa sebenarnya uang suap tersebut.

"Mestinya digali dari si pemberi "ini siapa yang mau kau kasih, anda mau memberi kepada siapa, apa hubungan kerjamu dengan dia". Kan itu yang harus digali," katanya.

Dia mengatakan, kalau percobaan suap tentu juga harus disebutkan kepada siapa yang mau diberi sebenarnya. "Mestinya harus digali kepada siapa pemberi akan memberikan," katanya.

Kalau ingin diberikan kepada orang yang tak mempunyai hubungan dengan suatu perkara, maka itu bukan suap. Begitu juga kalau akan memberikan kepada yang bukan pegawai negeri, penyelenggara negara, itu bukan suap.

Karenanya, ia menjelaskan, siapa yang diduga calon penerima harus diperiksa. "Ini juga untuk mencari keterkaitan maksudnya untuk menyuap," paparnya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadapan Percakapannya dengan Sanusi Diputar, Begini Reaksi Sunny


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler