Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar

Rabu, 21 April 2021 – 01:00 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (19/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Saham-saham itu diduga dibeli Benny Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain.

BACA JUGA: Megakorupsi ASABRI: Kejagung Sita Lahan 3 Juta Meter Milik Benny Tjokro

"Progres penyitaan tambah hari ini. Penyitaan senilai Rp 45 miliar dalam bentuk saham," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (20/4).

Dia mengatakan bahwa Benny Tjokrosaputro diduga membeli saham-saham itu dengan menggunakan nama orang lain (nominee).

BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah 179 Hektare Milik Benny Tjockro

Menurut Febrie, tersangka selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluarga dalam menyembunyikan aset-aset miliknya.

Nilai aset saat disita itu sebesar Rp 45 miliar.

BACA JUGA: Kejagung Pindahkan Rolls Royce, Mercy dan Teana Milik Tersangka Korupsi Asabri

Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham.

"Sahamnya sekitar Rp 45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Febrie.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Benny Tjokrosaputro.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jauh lebih besar dari nilai kerugian kasus PT Jiwasraya (Persero). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler