jpnn.com, BANDUNG - Pelimpahan berkas duo Muller sudah dirampungkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kedua tersangka ini Heri Hemawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Keduanya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (30/7/2024).
BACA JUGA: Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Adapun perkara Muller bersaudara sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg.
Para tersangka akan diadili dengan dugaan pidana pemalsuan surat lahan di kawasan Dago Elos.
BACA JUGA: Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024),” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (26/7/2024).
Cahya mengatakan Kejati Jabar telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA: Penanganan Sengketa Tanah Dago Elos Bandung Diambil Alih Polda Jabar
Dia juga memberi imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengkata dengan Muller bersaudara untuk tertib saat hadir di persidangan.
“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kami dengan seksama, kalau ribut kan kami tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.
Adapun Muller bersaudara telah ditahan Polda Jabar pada Kamis (18/7/2024). Setelah berkasnya lengkap, keduanya lalu dilmpahkan ke Kejati Jabar untuk diadili di pengadilan.
Keduanya pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina