jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Muller bersaudara terbukti memalsukan surat dan dokumen akta autentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos di Kota Bandung.
BACA JUGA: Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
Majelis hakim ketua Syarif mengatakan, terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu, namun seolah-olah benar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024).
BACA JUGA: Ribuan Massa Geruduk Mahkamah Agung, Tolak Pencalonan Sunarto Jadi Ketua MA
Syarif mengatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan Muller bersaudara merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.
BACA JUGA: NasDem Tak Setor Nama Kader untuk Kabinet Prabowo, Ini Pertimbangannya
Majelis hakim melanjutkan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta autentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.
Sementara itu, ratusan masyarakat Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan bersujud syukur atas putusan tersebut.
"Puas, alhamdulillah, ya Allah Swt," ucap Gustini warga RT 01 Dago Elos yang menghadiri persidangan.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat mempertahankan tanahnya.
"Semoga ke depan tidak ada mafia tanah," kata dia.
Adapun, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengaku akan terlebih dahulu pikir-pikir merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pikir-pikir," kata Sukanda. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina