Kejaksaan Tak Akan Bela DSW

Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di dalam amplopMeski jumlahnya sangat sedikit, Kejaksaan Agung tidak membelanya

BACA JUGA: Soal Umar Patek, Polri Hanya Percaya Tes DNA



Namun, institusi yang dipimpin Basrief Arief itu tetap menganggap bahwa KPK telah melanggar undang-undang dalam proses penyitaan dan penangkapan
"Berapapun jumlahnya dia (DSW) tetap salah," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendy kepada Jawa Pos, Sabtu (2/4)

BACA JUGA: Malinda Sempat Telepon Politisi-Pengusaha



Lebih lanjut, Marwan menerangkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus penyuapan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangkap tangan DSW.

Seperti yang diketahui KPK KPK menangkap basah upaya penyuapan atas jaksa Seno oleh pegawai BRI di kawasan Bintaro-Serpong, Tangerang
Dalam penangkapan yang disertai kejar-kejaran antara mobil petugas DSW itu, KPK menyita barang bukti berupa amplop cokelat yang berisi uang suap

BACA JUGA: 81 Persen Maktab Haji Berada di Ring I



Selama ini beredar kabar bahwa uang yang ada di dalam amplop itu sebesar rp 50 jutaNamun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut.

Meskipun meminta agar DSW tetap diproses secara hukum, pihak kejaksaan tetap menyayangkan atas apa yang dilakukan KPKSebab, hingga saat ini KPK tidak mengungkap berapa jumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti tersebut"Kalau memang benar Rp 1,1 juta, berarti proses penyitaan barang bukti saat DSW ditangkap melanggar ketentuan," kata Marwan."

Mantan Kajati Jatim itu menerangkan, KPK telah melanggar pasal 47 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPKDalam pasal tersebut diterangkan bahwa dalam membuat berita acara pemeriksaan penyidik harus memuat jumlah barang atau benda berharga yang disita.

Tapi Marwan juga menyalahkan DSW"Kenapa dia baru ngomong sekarang dan mau tanda tangan berita acara pemeriksaan yang tertulis (barang bukti) Rp 50 juta?" imbuhnya."

Di bagian lain, KPK menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan proses hukum atas oknum Jaksa tersebutMenurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, lembaga antikorupsi tersebut tidak mungkin menghentikan proses hukum yang sudah berlangsungKarena, pihaknya tidak memiliki kewenangan SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan)

"DSW statusnya sudah tersangka dan ditahan oleh KPKDi KPK tidak ada SP3, proses hukumnya DSW pasti lanjut ke pengadilan,"papar Jasin ketika dihubungi koran ini, kemarin

Menyoal jumlah uang suap di dalam amplop coklat yang hanya senilai Rp 1,1 juta, Pimpinan KPK bidang pencegahan tersebut menyatakan, hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum di lembaganyaDia menegaskan, KPK tidak sekedar mengandalkan jumlah duit suap sebagai alat bukti"KPK mempunyai bukti-bukti yang cukup, tidak semata-mata uangnya (Rp 1,1 juta)Silahkan saja ikuti persidangan," tambahnya(kuh/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kibuli Pemerintah Pusat, Pemda Sembunyikan Data


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler