Kejaksaan tak Berwenang Blokir Yayasan Supersemar

Rabu, 13 Januari 2016 – 13:05 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan terkait pemblokiran rekening yang dilayangkan Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung harus menjadi perhatian serius.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menegaskan bahwa wewenang pemblokiran bukan wewenang kejaksaan melalui tim gabungan Jamdatun, Jamintel dan Pusat Pemulihan Aset.

BACA JUGA: Waspada! Awam Agama, Anda Bisa Jadi Target Gafatar

"Bukan karena ingin membela yayasan tersebut tapi wewenang pemblokiran memang seharusnya berada di tangan pengadilan, yakni melalui juru sita," ujar Kamilov, Rabu (13/1).

Menurut dia, memang kejaksaan berhak memblokir aset atau rekening suatu kasus yang ditanganinya. Namun, tegas dia, dalam kasus Supersemar, bukan wewenang kejaksaan yang melakukan blokir. Apalagi pemblokiran aset supersemar tersebut diinformasikan ke publik. "Padahal kan pemblokiran langkah intelijen. Jangan karena ingin terlihat bekerja, semua aturan perundang-undangan ditabrak,” paparnya.

BACA JUGA: Sssttt... Mantan Pimpinan KPK Pernah Jadi Dewan Pembina Gafatar

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan itu pun mengatakan, pemblokiran itu harus dieksaminasi karena berimbas digugatnya Jaksa Agung Prasetyo maupun Presiden Joko Widodo. "Karena ada kesalahan prosedural yang fatal akibat mengusulkan pemblokiran tersebut,” imbuhnya.

Dia mengatakan, kesalahan tersebut menjadi bukti bahwa tim gabungan terutama Kepala PPA sangat tidak paham akan pemulihan aset ataupun KUHPerdata.

BACA JUGA: Menteri Jonan Keluarkan Izin Trase KA Cepat Jakarta-Bandung

“Juru sita itu yang berhak mengeksekusi. Kejaksaan cuma melakukan pendampingan, bukan memblokir. Inilah repotnya menempatkan seseorang yang tidak paham pemulihan aset sebagai Kepala PPA.  Saya rasa DPR harus mempertanyakan kinerja para aparat di kejaksaan ini,” paparnya.

Seperti diketahui,  gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 783/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.

"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung M Prasetyo adalah untuk menyelesaikan putusan MA sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan melakukan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB : Prioritaskan Netralitas Militer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler